PMK 102/2021

Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:37 WIB
Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar

Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 102/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa unit pada pusat perbelanjaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," bunyi bagian pertimbangan PMK 102/2021, Selasa (3/8/2021).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 102/2021, fasilitas PPN DTP yang diberikan pemerintah tidak hanya mencakup unit mal saja. Sewa ruangan atau bangunan berupa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar juga diberi fasilitas PPN DTP.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Fasilitas PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran ini diberikan terhadap PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) dari PPN terutang adalah penggantian, termasuk service charge yang ditagih secara bersamaan dengan tagihan jasa sewa dan yang ditagihkan secara terpisah.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 07, keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010.2021, dan frasa "sewa ruangan atau bangunan" beserta keterangan lokasi dan bulan jasa ruangan atau bangunan.

Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak dan harus disampaikan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. PMK 102/2021 ini berlaku sejak 30 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara