KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 12:21 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih perlu waktu untuk menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan segera menetapkan peraturan mengenai kebijakan tarif cukai rokok tahun depan. Meski demikian, dia tidak memerinci progres persiapan peraturan yang akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut.

"Insyaallah nanti sambil selesai dulu penetapan pemerintah," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Askolani sebelumnya menyatakan tengah melakukan kajian mengenai kebijakan tarif cukai rokok 2022 dan menargetkannya rampung pada Oktober 2021. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan semua kebijakan pada tahun depan.

Selain itu, arah kebijakan tarif cukai rokok juga tetap memperhatikan UU APBN 2022 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Askolani menyebut keputusan mengenai tarif cukai rokok 2022 akan disampaikan kepada publik setelah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Nanti, ditunggu pada waktunya," ujarnya.

Setiap tahun, pemerintah biasanya melakukan perubahan terhadap tarif cukai rokok. Beberapa dimensi yang dipertimbangkan yakni sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai tersebut juga melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian teknis.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun.

Adapun pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 20:47 WIB

Kebijakan kenaikan tarif CHT ini perlu dipertimbangkan mengingat adanya berbagai eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat rokok.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya