BELANDA

Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 23 September 2021 | 14:30 WIB
Redam Emisi Karbon, Negara Ini Pajaki Truk Berdasarkan Jarak Tempuh

(Ilustrasi). Petugas memasukkan paket berisi vaksin Pfizer ke dalam truk boks di Terminal Kargo Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021). �ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

AMSTERDAM, DDTCNews – Setiap negara punya caranya untuk menambah sumber penerimaan pajak. Belanda misalnya, berencana menerapkan pajak atas truk dengan penghitungan berdasarkan jarak yang ditempuh. Tarif yang diberikan sebesar 15 sen per kilometer bagi truk yang melewati jalan tol dan beberapa jalan lokal maupun regional.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Belanda pada Rabu (15/9/2021) lalu. Menteri Infrastruktur dan Tata Guna Air Barbara Visser menyampaikan bahwa kebijakan ini mendorong pengurangan emisi karbon.

"Pemerintah berharap pengenaan pajak truk di jalanan lokal maupun regional dapat mengurangi kemacetan yang tinggi. Pajak truk ini diharapkan dapat lebih mempromosikan penggunaan truk listrik dan energi terbarukan, serta dapat mengurangi mobilitas transportasi," ujarnya dikutip dari Tax Notes Internasional, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pajak truk ini nantinya akan ebih dikenal sebagai retribusi kendaraan bermuatan besar. Visser mengestimasi pengenaan pajak ini dapat menghasilkan €250 juta per tahun. Sementara biaya implementasinya sebesar €400 juta.

Saat ini pemerintah Belanda tengah meneliti ongkos yang ternyata cukup tinggi dari penerapan rencana kebijakan ini. Kementerian juga masih mempelajari apakah masih ada cara lain untuk menekan biaya.

Rencananya pengenaan pajak truk di Belanda akan sama seperti di Jerman dan Belgia. Anggota Uni Eropa lainnya juga sudah mulai mengambil langkah untuk mengurangi emisi karbon khususnya transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M