KABUPATEN KUDUS

Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjang Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai Rp75,73 miliar. Angka tersebut mewakili 52,36% dari target penerimaan pajak senilai Rp144,62 miliar.

Famny Dwi Arfana, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengakui target penerimaan tahun ini memang mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia mengaku optimis bisa mencapai target tersebut.

"Tahun kemarin targetnya Rp139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa," kata Famny, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Terlebih, lanjut Famny, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi (tapping box) pada sejumlah tempat usaha di Kota Kretek ini. Famny menambahkan ada 60 tempat usaha baru yang kini tengah dalam proses pemasangan tapping box.

Famny menjelaskan pada 2020 pemkab telah memasang sebanyak 50 tapping box di sejumlah hotel dan restoran besar. Alat tersebut digunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring sehingga dapat mencocokan jumlah pajak yang disetor dengan pemasukan yang diperoleh pelaku usaha.

“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dilansir isknews.com, target penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Kudus dipatok senilai Rp144,62 miliar dari 10 pos penerimaan. Adapun untuk pajak hotel ditarget Rp2,86 miliar, pajak restoran Rp9,7 miliar, pajak hiburan Rp385,04 juta, dan pajak reklame Rp3,3 miliar.

Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget sejumlah Rp38,34 miliar, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp34,25 miliar, pajak parkir Rp632,6 juta, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, pajak air tanah Rp3,32 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp7,84 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?