KOTAWARINGIN TIMUR

Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 14:00 WIB
Ratusan Veteran Bebas Pungutan PBB Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berencana membebaskan veteran perang dari pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai tahun depan.

Bupati Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan pembebasan pajak menjadi salah satu bentuk perhatian pemkab terhadap veteran. Dia berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi veteran yang kini telah lanjut usia.

"Mereka dibebaskan bayar pajak bumi dan bangunan. Itu kami bebaskan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Halikinnor menuturkan veteran layak memperoleh insentif karena telah berjuang dalam kemerdekaan negara. Dia pun memanfaatkan momentum peringatan Hari Pahlawan untuk berkunjung ke rumah para veteran dan mengumumkan insentif pembebasan PBB atas bangunan tersebut.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan kepada veteran yaitu berupa PBB ditanggung pemerintah daerah. Namun, ia belum menjelaskan payung hukum yang akan diterbitkan untuk memberikan insentif pajak tersebut.

Halikinnor menyebut terdapat 106 orang veteran yang tinggal dari Kotawaringin Timur. Menurutnya, semua veteran tersebut dalam keadaan sehat, tetapi membutuhkan perhatian dari pemda agar makin sejahtera.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Ini adalah bentuk penghormatan kami, dengan meringankan beban mereka," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.

Tahun ini, upacara Hari Pahlawan di Kotawaringin Timur tidak diadakan di halaman pemkab lantaran terlalu jauh dari tempat tinggal para veteran yang kebanyakan berada di wilayah Sampit. Upacara kini dialihkan ke Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?