KOTA PEKANBARU

Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:45 WIB
Ratusan Pelaku Usaha Nunggak Pajak, Pemkot Lakukan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sebanyak ratusan pelaku usaha jasa yang terdata di Kota Pekanbaru ternyata enggan menyetorkan pajak daerah.

Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 restoran, empat hotel dan beberapa tempat hiburan yang enggan membayar pajak daerah. Meski begitu, ia mengakui belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tersebut.

"Kami selalu berusaha melakukan upaya persuasif. Karena tindakan tegas itu, adalah menutup tempat usaha dan itu sebisa mungkin kami hindari karena pada akhirnya berdampak juga terhadap pemasukan PAD," ujarnya, Kamis (5/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Zulhelmi menjelaskan menutup tempat usaha akan berdampak jangka panjang bagi PAD Pekanbaru. Dengan kata lain, potensi berbagai pajak di tempat usaha itu juga akan hilang saat ditutup, termasuk pajak-pajak daerah lainnya.

"Contohnya kalau kami tutup hotel, maka pajak restoran, pajak parkir, dan pajak lain-lainnya akan hilang juga dari hotel itu," tuturnya.

Untuk mendorong pelaku usaha membayarkan pajak daerah, Zulhelmi menilai upaya yang akan dilakukan pemkot adalah dengan memasang stiker tanda belum membayar pajak di tempat usaha yang masih menunggak.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

"Jika sudah kami lakukan upaya persuasif tetapi tidak juga maka akhirnya kami tempelkan stiker belum membayar pajak di tempat usahanya," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Di sisi lain, pemkot juga berupaya mendorong penerimaan dari pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB). Salah satunya antara lain dengan membuka kantor Bapenda sampai dengan Sabtu.

"Kami perlu memaksimalkan pendapatan dari PBB-P2 dengan membuka pelayanan hingga 6 hari kerja selama bulan Maret. Sekadar mengingatkan, perpanjangan penghapusan denda pajak daerah akan berakhir pada 31 Maret 2021," kata Sekretaris Bapenda Adrizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 21:07 WIB

nah bagus nih harus bertindak tegas biar banyak yg patuh pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal