KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Paparkan Rencana Kerja 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:52 WIB
Rapat dengan Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Paparkan Rencana Kerja 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menghadiri rapat panitia kerja (Panja) penerimaan negara dari sektor pajak di Komisi XI DPR. Rencana kerja disampaikan untuk mengejar target penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak ada perbedaan terkait rencana kerja DJP pada tahun ini dari yang disampaikan kepada media dan di hadapan Komisi XI. Ekstensifikasi melalui perluasan basis pajak menjadi agenda utama otoritas tahun ini. Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020.

"Apa yang akan dilakukan DJP di 2020 itu memperluas basis pemajakan," katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, (13/2/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Suryo menegaskan secara umum tugas DJP adalah melakukan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Kegiatan tersebut kemudian diterjemahkan kepada beberapa kegiatan. Ekstensifikasi dengan berbasis kewilayahan menjadi arah utama kerja fiskus.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui perubahan dalam tata kelola organisasi pada level KPP Pratama dan Madya. Salah satu kebijakan yang sudah disampaikan adalah menambah 18 KPP Madya pada tahun ini. Ini Sebaran Wilayah 18 KPP Madya Baru, Jakarta Paling Banyak

Selain itu, kegiatan intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan yang berkeadilan. Dia meminta seluruh pihak ikut mendukung kerja DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Kita mau memperluas basis pemajakan. Kan masih ada yang belum punya NPWP, kita lakukan ekstensifikasi dan yang sudah punya NPWP kita awasi bareng-bareng. Sudah seperti itu saja," jelasnya.

Seperti diketahui, DJP mengemban tugas untuk mengumpulkan setoran pajak 2020 senilai Rp1.642 triliun. Untuk mencapai target tersebut otoritas harus menggenjot pertumbuhan penerimaan hingga 23% dari realiasi tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT