Ilustrasi. (DDTCNews)
MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman memerinci ketentuan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut yang akan mulai berlaku pada 16 April 2021.
Ketentuan teknis yang diperinci antara lain threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP), batas waktu pendaftaran diri sebagai PKP, dan perincian produk makanan dan minuman yang dibebaskan dari pungutan PPN.
"Pengusaha wajib ditetapkan sebagai PKP dan memungut PPN bila memiliki atau bila diperkirakan omzet tahunan senilai OMR38.500 atau kurang lebih Rp1,4 miliar," tulis timesofoman.com dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (7/1/2021).
Pengusaha juga bisa secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP bila memiliki omzet tahunan atau diperkirakan memiliki omzet tahunan sebesar OMR19.250.
Selanjutnya, pemerintah mewajibkan pengusaha beromzet di atas OMR1 juta untuk mendaftarkan diri dan dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Februari hingga 15 Maret 2021. Pengusaha dengan omzet di atas OMR1 juta wajib memungut PPN per 16 April 2021.
Khusus untuk pengusaha dengan omzet tahunan antara OMR500.000 hingga OMR1 juta, pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP mulai April hingga 1 Juli 2021.
Kemudian, pemerintah menetapkan 94 mekanan dan minuman yang dibebaskan dari pengenaan PPN mulai dari daging, ikan, unggas, telur, sayuran, buah-buahan, kopi, teh, minyak zaitun, roti, hingga air dalam kemasan serta garam.
Pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa di Oman diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga OMR700 juta atau Rp25,32 triliun. Tarif PPN yang dikenakan tahun ini masih sebesar 5%, sejalan dengan kesepakatan 6 negara anggota GCC. (rig)