KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Januari 2025 | 19.30 WIB
Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan di KP2KP Enrekang.

ENREKANG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di banyak kantor pajak di daerah dalam beberapa pekan terakhir. Banyak wajib pajak yang berbondong-bondong ke kantor pajak, baik KKP atau KP2KP, untuk berkonsultasi mengenai coretax administration system. 

Seperti halnya dengan yang terjadi di KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan. Puluhan wajib pajak berkunjung untuk menanyakan dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi ketika mengakses coretax. Salah satu kendala teknis yang cukup sering ditanyakan mengenai pembuatan faktur pajak di coretax.

“Kami selalu berusaha mengakomodasi atensi masyarakat yang tinggi terkait dengan implementasi sistem Coretax DJP. Kami mengimbau apabila ada wajib pajak yang terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, silakan dapat mengunjungi KP2KP Enrekang sehingga dapat kami bantu terkait kendalanya,” jelas Kepala KP2KP Enrekang Sudirman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (20/1/2025). 

Salah satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Enrekang mengaku sempat khawatir menghadapi perubahan sistem perpajakan mulai berlaku pada awal 2025 ini. Namun, ujarnya, dirinya lebih memahami mengenai tata cara penggunaan coretax, khususnya mengenai cara membuat faktur pajak di coretax, setelah berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Enrekang. 

“Prosesnya ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Sekarang saya sudah bisa membuat faktur pajak sendiri dengan lebih mudah dalam satu aplikasi,” ujar wajib pajak tersebut.

Untuk mempermudah adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru ini, KP2KP Enrekang menyediakan berbagai bentuk layanan, mulai dari konsultasi langsung di kantor hingga berbagai panduan yang disebarkan secara daring melalui media sosial. 

Selain itu, sejak 2024 KP2KP Enrekang juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas dan pelaku usaha di Kabupaten Enrekang.

“Sebagai ujung tombak pelayanan pajak, kami berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal kepada wajib pajak. Kami ingin memastikan semua pihak dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax DJP dengan optimal,” tambah Sudirman.

KP2KP Enrekang berharap implementasi Coretax DJP menjadi langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Sebelumnya, pemerintah meyakini sistem administrasi pajak yang baru, coretax system, bakal beroperasi secara stabil setelah 3-4 bulan terimplementasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah kesempatan. 

Luhut menilai coretax masih memerlukan waktu untuk dapat berjalan tanpa kendala. Menurutnya, kendala teknis memang biasa muncul ketika menerapkan sistem yang baru, tak terkecuali dengan coretax. Meski begitu, dia memperkirakan coretax akan berjalan stabil setelah 3 hingga 4 bulan sejak diterapkan.

"Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan. Nanti kita kritik, harus dikritik ini, memberikan feedback karena kita tidak sempurna, pasti banyak kurangnya," katanya.

Luhut menuturkan pemerintah meluncurkan coretax untuk menjadikan sistem pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, penerapan coretax pada akhirnya juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Untuk itu, dia memaklumi kendala dalam coretax wajar terjadi dalam sebulan pertama penerapannya. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melalui DJP terus melakukan berbagai perbaikan pada sistem tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.