PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7 Persen pada 2022 dan 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:30 WIB
Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7 Persen pada 2022 dan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia akan tumbuh sebesar 4,7% pada tahun ini dan tahun depan.

OECD menjelaskan perekonomian Indonesia pada tahun ini akan mengalami pertumbuhan seiring dengan konsumsi yang pulih dan ekspor komoditas yang meningkat. Meski demikian, daya beli masyarakat masih akan terhambat inflasi.

"Kenaikan inflasi telah meredam daya beli konsumen dan permintaan atas barang tahan lama [durable goods]," tulis OECD dalam Economic Outlook yang dirilis, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

OECD mencatat penjualan barang-barang tahan lama seperti sepeda motor mengalami perlambatan pada kuartal I/2022. Dalam proyeksi OECD, inflasi Indonesia pada 2022 dan 2023 akan mencapai 3,8% atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, inflasi harga jasa transportasi serta makanan dan minuman tercatat tumbuh paling cepat dibandingkan dengan inflasi kelompok komoditas lainnya.

Kemudian, tingkat pengangguran tercatat sudah mengalami penurunan. Meski demikian, penghasilan yang diterima rumah tangga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ke depan, prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dipengaruhi oleh faktor-faktor psikologis dan keyakinan investor menjelang diselenggarakannya pemilihan presiden (pilpres) pada 2024.

Kenaikan harga komoditas dan pangan global juga memberikan risiko atas perekonomian dan APBN akibat tingginya anggaran subsidi yang dibutuhkan untuk mempertahankan harga.

Namun, reformasi perpajakan dan kebijakan ketenagakerjaan yang dilakukan pada 2020 dan 2021 akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik pada tahun ini dan tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan