THAILAND

Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 21 Februari 2022 | 16:30 WIB
Program Insentif Pajak Dipastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Ilustrasi. Warga lokal mengunjungi pameran instalasi cahaya untuk mempromosikan pariwisata di tempat perbelanjaan yang ditinggalkan New World di distrik Bang Lamphu, Bangkok, Thailand, Minggu (6/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/hp/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menegaskan program pemberian berbagai insentif perpajakan tidak akan mengurangi pendapatan negara tahun ini.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan pada tahun ini diperkirakan akan membaik sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4% pada 2022.

"Penerimaan penerimaan di 4 bulan pertama [tahun fiskal Thailand dimulai setiap Oktober] lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu. Meski selisihnya tidak banyak, itu tidak menjadi masalah karena pemotongan pajak akan membantu orang," katanya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Arkhom menuturkan pemerintah telah menyetujui pemberian berbagai insentif perpajakan untuk membantu masyarakat. Insentif yang baru diumumkan, yaitu penurunan tarif cukai solar dari 6 baht atau Rp2.676 menjadi 3 baht atau Rp1.338 per liter selama 3 bulan untuk membantu meringankan dampak lonjakan harga migas pada biaya transportasi dan barang-barang konsumsi.

Menurutnya, cukai menjadi salah satu kontributor utama pendapatan Thailand. Ditjen Bea dan Cukai memperkirakan penerimaan yang hilang dari penurunan tarif cukai solar tersebut mencapai 17 miliar baht.

“Selain itu, kami juga memperkenalkan paket insentif termasuk pemotongan pajak dan subsidi untuk mempromosikan konsumsi dan produksi kendaraan listrik pada 2022-2023,” tuturnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Arkhom menambahkan evaluasi mengenai insentif perpajakan juga akan dilakukan dengan mengukur dampaknya terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Menurutnya, kinerja pendapatan negara tersebut akan dipantau secara ketat setiap bulan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan target pengumpulan pendapatan senilai 560 miliar baht atau Rp249,8 triliun harus dapat tercapai, meskipun pemerintah memberikan pemotongan cukai solar.

Terlebih, target pengumpulan pendapatan tersebut juga telah direvisi menjadi 560 miliar baht dari sebelumnya 597 miliar baht atau Rp266,3 triliun menyusul adanya keputusan pemerintah yang memutuskan untuk menunda reformasi pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menjamin direktoratnya tidak akan memperkenalkan cukai baru atau meningkatkan cukai yang ada sebagai kompensasi pemotongan cukai solar.

"Aturan lockdown yang dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi konsumsi dan menekan pendapatan departemen," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus