PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 11:50 WIB
Profesional DDTC Beri Kuliah Kebijakan Pajak  Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Rabu (12/9/2018). (DDTCNews - Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Transfer ilmu perpajakan menjadi salah satu aspek penting bagi DDTC. Kali ini, DDTC berbagi ilmu terkait perkembangan kebijakan perpajakan terkini kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Setidaknya, sudah ada dua profesional DDTC yang memberikan materi untuk mata kuliah Hukum Perpajakan di STH Indonesia Jentera. Kedua profesional itu yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Partner Research and Traning Service DDTC B. Bawono Kristiaji.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi telah memberikan materi untuk mahasiswa STH Indonesia Jentera terkait hukum perpajakan. Setelah itu, materi dikerucutkan pada kebijakan pajak yang disampaikan oleh B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Dalam mata kuliah berbobot 3 SKS ini, Bawono menjabarkan dimensi kebijakan pajak di Indonesia, mulai dari masa Orde Baru hingga saat ini.

“Bicara pajak, maka tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum dan politik, kemudian juga beririsan dengan aspek adminstrasinya,” buka Bawono Kristiaji saat mengajar di kampus STH Indonesia Jentera, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Pembahasan kemudian berlanjut dengan menelusuri jejak reformasi pajak di Tanah Air. Tonggak reformasi pajak pada 1983 menjadi pembahasan menarik karena bersamaan dengan gejolak komoditas dunia terutama harga minyak bumi.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Selanjutnya, pembahasan kemudian berlanjut pada dinamika perpajakan terkini baik dari domestik maupun internasional. Pembahasan dimulai dari kebijakan pengampunan pajak (tax amesty) hingga kebijakan reformasi pajak Amerika Serikat (AS) yang berimplikasi luas kepada banyak negara.

Dia pun berujar pajak bisa menjadi instrumen tepat untuk menyikapi pesatnya dinamika perekonomian domestik dan internasional. Pajak, lanjutnya, bisa menjadi instrumen untuk menjaga stabilisasi.

“Misal saat kegiatan ekonomi meningkat, agar tidak terjadi overheating, tarif pajak bisa dinaikkan. Begitu juga saat kondisi [perekonomian] lesu, pajak bisa direlaksasi karena insentif bisa menjadi pilihan kebijakan,” paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai