INFLASI TAHUNAN

Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 09:30 WIB
Produksi Turun Akibat El Nino, Harga Cabai Melonjak

Pedagang memilah cabai merah di Blok 6 Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga aneka cabai dan gula pasir mengalami kenaikan harga secara signifikan pada bulan ini.

Rata-rata harga cabai merah per pekan kedua November 2023 mencapai Rp61.512 per kilogram, meningkat Rp20.000 dalam waktu kurang dari 1 bulan. Harga cabai merah tercatat naik di 351 kabupaten/kota.

"Selain karena pasokan yang kurang, yang perlu dipantau adalah kelancaran dari distribusi di daerah-daerah," kata Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Rata-rata harga cabai rawit pada pekan kedua November 2023 mencapai Rp73.976 per kilogram. Harga cabai rawit naik di 320 kabupaten/kita.

Lebih lanjut, rata-rata harga gula pasir tercatat masih konsisten naik dan sudah mencapai Rp16.556 per kilogram pada pekan kedua November 2023. Harga gula pasir tercatat naik di 315 kabupaten/kota.

"Belum ada tanda-tanda melandai," ujar Amalia.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menuturkan lonjakan harga cabai disebabkan oleh El Nino di wilayah sentra produksi. Akibat fenomena ini, produksi cabai turun sekitar 30%.

"Kemudian, terdapat serangan penyakit tanaman seperti gemini dan sebagainya. Ini memengaruhi produksi," ujar Ketut.

Adapun kenaikan harga gula disebabkan oleh kenaikan biaya produksi dan kondisi pabrik gula yang perlu peremajaan. Tak hanya itu, harga gula pasir di pasar global juga naik ke level Rp15.000 per kilogram. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak