PRANCIS

Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 16 Oktober 2019 | 15.17 WIB
Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mendesak Uni Eropa agar menciptakan pajak untuk bahan bakar pesawat terbang dan kapal laut. Hal tersebut ditujukan sebagai bagian dari dorongan untuk mengendalikan emisi karbon.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak tersebut akan melengkapi rencana Prancis dan Jerman untuk carbon border tax. Rencana tersebut digadang-gadang dapat melindungi perusahaan Eropa dari persaingan dengan negara yang memiliki standar emisi lebih rendah.

“Tidak dapat dipahami bahwa target emisi karbon ditetapkan untuk mobil dan bukan untuk pesawat terbang serta kapal. Kami mengusulkan agar ditetapkan pajak berdasarkan regulasi Eropa untuk bahan bakar pesawat dan kapal,” kata Le Maire, Selasa (15/10/2019).

Prancis, sambung dia, juga akan meninjau jaminan ekspor publiknya. Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen Paris untuk menghentikan pembiayaan proyek yang dapat meningkatkan pertumbuhan emisi karbon.

Selain itu, Prancis juga telah melarang penyediaan pembiayaan untuk proyek yang melibatkan batu bara dalam rancangan anggaran 2020. ‘

Serupa dengan Prancis, Pemerintah Jerman juga menyerukan peningkatan pajak untuk penerbangan. Rencana ini termuat dalam draf undang-undang tentang pajak hijau baru yang akan ditandatangani Kanselir Jerman Angela Merkel.

Langkah tersebut ditujukan sebagai bagian dari paket kebijakan iklim yang ditujukan untuk membawa Eropa kembali ke jalur menuju target pengurangan emisi karbon. Berdasarkan rencana ini pajak penerbangan jarak dekat (sekitar 2.500 kilometer) akan naik 74% atau menjadi 13,03 euro (setara Rp203.593).

Selanjutnya, pajak untuk penerbangan jarak menengah (sekitar 6000km) mengalami kenaikan sebesar 41% atau mencapai 33 euro (setara Rp515.625). Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, seperti dilansir france24.com, akan dikenakan pajak penerbangan senilai 59,43 euro (setara Rp928.593). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.