Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak.
Dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, otoritas memastikan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terus berjalan pada 2022. Program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai mampu berkontribusi dalam upaya tersebut.
“PPS wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (19/1/2022).
Kanwil DJP Jakarta Barat membuka layanan helpdesk khusus PPS bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang program tersebut. Layanan dibuka setiap hari pada pukul 08.00—16.00 WIB bertempat di Kanwil DJP Jakarta Barat.
Salah satu kebijakan yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Ada 2 kebijakan PPS. Pertama, pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat Pengampunan Pajak. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.
Adapun terkait dengan penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat optimistis dapat bekerja keras merealisasikannya meskipun masih ada pandemi Covid-19. Optimisme muncul dari membaiknya perdagangan global dan perekonomian domestik sebagai dampak positif dari pengendalian kasus Covid-19 dan dukungan kebijakan stimulus ekonomi.
Percepatan program vaksinasi pada 2021 serta Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dinilai efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada 2021, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat senilai Rp43,2 triliun atau 98,69% dari target.
“Diharapkan dengan makin membaiknya perekonomian nasional akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak 2022,” imbuh Kanwil DJP Jakarta Barat.
Adapun reformasi yang dilakukan pada masa pandemi diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif.
“Yaitu, fungsi penerimaan pajak yang dibarengi dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tetapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (kaw)