KEBIJAKAN PAJAK

PPN Produk Digital Luar Negeri Bakal Mulai Dipungut Agustus 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 14:24 WIB
PPN Produk Digital Luar Negeri Bakal Mulai Dipungut Agustus 2020

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital luar negeri kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan DJP sudah melakukan sosialisasi dengan US Chamber, US Asean Business Council dan European Chamber perihal pungutan PPN bagi pelaku usaha PMSE asing pekan lalu.

“PMK 48 dimaksudkan untuk melengkapi UU PPN dan aturan pelaksanaan yang sudah ada khususnya memberikan dasar hukum untuk menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digitalnya (misalnya film, musik) kepada konsumen Indonesia," katanya dikutip Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

John menambahkan penyelenggara PMSE asing yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN akan diberi waktu satu bulan untuk mulai melakukan kewajibannya seperti memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi produk digital.

Mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN bisa dilakukan dengan berbagai pilihan mata uang. Nanti, pilihan mata uang tersebut akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak saat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.

“Singkatnya sebulan setelah penunjukkannya sebagai VAT Collector, Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri wajib melakukan pemungutan PPN dan penyetoran-nya dilakukan setiap masa pajak dan paling lama akhir bulan berikutnya,” tutur John.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bila regulasi ini berjalan pada Juli 2020, lanjut John, otoritas pajak sudah merampungkan proses penunjukan pelaku usaha PMSE asing pada Agustus 2020 dan data sudah mulai masuk untuk masa September 2020.

Sekadar informasi, ketentuan yang mengatur pengenaan PPN atas produk-produk digital luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK-03/2020. Produk digital dari luar negeri tersebut akan dikenai tarif 10%.

“Pada Agustus 2020, pelaku usaha luar negeri tersebut sudah melakukan pemungutan PPN. Selanjutnya akhir September 2020 pelaku usaha luar negeri sudah melakukan penyetoran atas PPN yang dipungut dari konsumen Indonesia,” jelas John. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara