KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 19:10 WIB
PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pratama jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.

“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 61/2022, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Seperti diketahui, dasar hukum penerbitan NPWP secara jabatan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan dalam pasal itu mengharuskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan diri.

Selain penerbitan NPWP secara jabatan, PMK 61/2022 juga mengatur tentang surat setoran pajak (SSP) PPN KMS bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP. Seperti diketahui, PPN wajib disetor ke kas negara dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

  • angka 0 pada 9 digit pertama;
  • angka kode KPP pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan
  • angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kedua, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan KMS. Ketiga, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?