SRI LANKA

PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 11:33 WIB
PPN Kain Impor Dipangkas Jadi 5%

COLOMBO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Sri Langka menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kain impor menjadi 5% dari sebelumnya 15%. Aturan ini baru berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada Senin (17/9).

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera mengatakan penurunan tarif PPN pada kain mempertimbangkan keinginan para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor industri kain Tarif yang sebelumnya diusulkan 15% dianggap terlalu tinggi.

“Penurunan tarif PPN ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong aktivitas para pengusaha kecil,” ungkapnya di Colombo melansir ft.lk, Selasa (18/9).

Baca Juga:
Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri, Tetap Harus Bayar Bea Masuk?

Dalam kebijakan sebelumnya, kain dikenakan Rs100 atau Rp20.421 per kilogram pada saat diimpor. Dalam anggaran 2018 diusulkan impor kain dikenakan PPN sebesar 15%.

Sebagai informasi, ketentuan PPN di Sri Lanka yang diatur dalam UU PPN No 14 Tahun 2002 telah diamandemen dan skema PPN terbaru telah berlaku sejak 16 Agustus 2018.

Di samping itu, Pemerintah Sri Lanka memberlakukan skema Enterprise Sri Lanka berupa program pinjaman bersubsidi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Skema ini diterapkan agar para pelaku UKM mendapatkan kain sebagai bahan mentah dengan harga yang lebih rendah karena adanya subsidi tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan