ANALISIS PAJAK

PPN atas Penyerahan Barang Tarikan dalam Jasa Keuangan

Selasa, 05 Maret 2019 | 15:50 WIB
PPN atas Penyerahan Barang Tarikan dalam Jasa Keuangan

Nia Anzolla,
DDTC Consulting

DALAM rangka memenuhi kebutuhan pendanaan bagi masyarakat, dibentuklah lembaga pembiayaan sebagai lembaga keuangan nonbank. Salah satu bentuk lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan, seperti penyediaan dana atau penyediaan barang modal.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan memerlukan pengelolaan manajemen risiko untuk setiap kegiatan pendanaan yang dilakukan. Bentuk manajemen risiko yang umum dilakukan yaitu melalui jaminan yang disepakati antara calon nasabah dengan perusahaan pembiayaan saat perjanjian awal.

Jaminan ini dapat berupa aset atau sejenisnya seperti mobil, motor, rumah, dan sebagainya. Perusahaan pembiayaan membutuhkan jaminan tersebut untuk menutupi risiko kegagalan pengembalian utang nasabah. Apabila nasabah tidak dapat melunasi sisa utang kepada perusahaan pembiayaan, jaminan tersebut akan dicairkan menjadi uang tunai baik oleh nasabah sendiri atau perusahaan pembiayaan.

Biasanya pencairan jaminan menjadi uang tunai dapat dilakukan melalui penjualan jaminan tersebut oleh nasabah ataupun melaluiperusahaan pembiayaan kepada pihak ketiga. Lalu, hasil penjualan tersebut akan menjadi bentuk pelunasan dari sisa utang nasabah. Untuk lebih memahami penjelasan di atas, dapat dilihat contoh kasus sebagai berikut.


Berikut penjelasan dari ilustrasi di atas.

  1. Nasabah, yang merupakan orang pribadi dan tidak menjalankan kegiatan usaha, ingin membeli sebuah mobil. Nasabah melakukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada PT ABC yang bergerak sebagai lembaga pembiayaan konsumen.
  2. Nasabah melengkapi persyaratan berupa perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan fidusia kepada PT ABC. Dalam kasus ini, yang menjadi jaminan fidusia adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari mobil yang dibeli oleh nasabah melalui fasilitas pembiayaan PT ABC. Apabila nasabah telah memenuhi persyaratan, permohonan pembiayaan konsumen telah disepakati.
  3. PT ABC melakukan pelunasan kepada dealer atas pembelian mobil nasabah tersebut. Meskipun BPKB dipegang oleh PT ABC sebagai jaminan, kepemilikan mobil ini tetap atas nama nasabah, bukan atas nama PT ABC.
  4. Atas pembiayaan yang dilakukan PT ABC, nasabah melakukan pembayaran cicilan utang secara berkala kepada PT ABC.
  5. Apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan utang tersebut, sesuai dengan perjanjian, mobil yang menjadi barang jaminan akan dijual untuk melunasi utang tersebut.
  6. PT ABC hanya menerima bentuk pelunasan utang berupa uang tunai sehingga nasabah harus menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga.
  7. Penjualan barang jaminan terjadi antara nasabah dan pihak ketiga. Uang dari hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh nasabah untuk melunasi utangnya kepada PT ABC.
  8. Pelunasan utang oleh nasabah kepada PT ABC.

Berdasarkan contoh kasus di atas, perlakuan PPN dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, perlakuan PPN atas transaksi pembiayaan konsumen antara nasabah dan PT ABC. Transaksi pembiayaan konsumen yang dilakukan antara nasabah dan PT ABC merupakan transaksi jasa keuangan. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, jasa keuangan merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas transaksi tersebut tidak terutang PPN.

Selain transaksi pembiayaan, secara substansi terdapat penyerahan barang jaminan dari nasabah kepada PT ABC dengan bukti berupa BKPB mobil. Namun, sesuai dengan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan BKP.

Ketentuan ini juga sejalan dengan pendapat Walter Hellerstein dan Jon Sedon bahwa penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang hanya bersifat sementara. Ketika PKP yang menyerahkan BKP tersebut sudah melunasi utangnya, BKP tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berutang (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018). Jadi, atas penyerahan barang jaminan juga tidak dikenai PPN.

Kedua, perlakuan PPN atas transaksi penjualan mobil nasabah kepada pihak ketiga. Dalam transaksi ini, terjadi penyerahan barang jaminan dari nasabah sebagai pemilik kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi adalah penyerahan barang. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan barang merupakan objek PPN apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut.

(i) Penyerahan barang dilakukan oleh pengusaha, baik yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, maupun yang belum dikukuhkan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN, pengusaha adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Faktanya, nasabah merupakan orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN. Penjualan barang jaminan yang dilakukan nasabah juga bukan merupakan kegiatan usaha perdagangan.

Penjelasan ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-44758/PP/M.XIII/16/2013 dan PUT-44759/PP/M.XIII/16/2013 yang menyatakan bahwa penjualan barang tarikan bukan kegiatan usaha perdagangan. Dengan demikian, syarat pertama dari penyerahan barang yang dikenai PPN tidak terpenuhi.

(ii) Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Barang jaminan yang dijual oleh nasabah kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam jenis barang tertentu yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Oleh karenanya, barang jaminan berupa kendaraan bermotor tersebut merupakan BKP. Jadi, syarat kedua ini terpenuhi.

(iii) Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean. Penyerahan barang jaminan ini dari nasabah kepada pihak ketiga terjadi di dalam daerah pabean yaitu Indonesia. Syarat ketiga ini terpenuhi.

(iv) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Tidak terdapat definisi lebih lanjut dalam UU PPNtentang syarat ‘penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya’.

Dengan asumsi penjualan barang jaminan ini tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan nasabah, melainkan ditujukan untuk pencairan dana demi melunasi utang, dapat disimpulkan penjualan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Syarat keempat ini tidak terpenuhi.

Berdasarkan penjelasan di atas, atas penjualan barang jaminan untuk pelunasan utang nasabah bukan merupakan objek PPN akibat terdapat syarat yang tidak terpenuhi. Oleh karenanya, atas penyerahan tersebut tidak dikenai PPN.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:15 WIB ANALISIS PAJAK

Mendesain Pemeriksaan Pajak Berbasis Teknologi dan Risiko Kepatuhan

BERITA PILIHAN