Pertanyaan:
SAYA Rafi dari Solo. Saya bekerja di perusahaan yang memproduksi batik. Saya ingin bertanya apakah saya termasuk pegawai yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah? Selama ini perusahaan saya memberikan tunjangan PPh Pasal 21. Jika termasuk, bagaimana bentuk fasilitas yang saya terima?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rafi atas pertanyaannya. Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“(1) Penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
(2) Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung pemerintah.
(3) Klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah sesuai klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2018.
Selanjutnya, merujuk pada lampiran PMK No.23/PMK.03/2020, salah satu industri yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah industri batik dengan KLU 13134. Namun, perlu diperhatikan apakah pemberi kerja melaporkan industrinya dengan KLU yang sesuai dalam SPT tahun pajak 2018
Jika ketentuan yang telah dijabarkan terpenuhi maka selama pegawai pada industri tersebut memperoleh penghasilan dibawah Rp200 juta dalam setahun dan memiliki NPWP, mereka berhak atas fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Kemudian, Pasal 2 ayat (4) PMK No.23/PMK.03/2020 menyatakan:
“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.”
Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai yang memperoleh tunjangan PPh pasal 21 dari pemberi kerja:
Tuan R berstatus menikah dan memiliki 1 anak (K/1) merupakan pegawai tetap di PT X (industri batik/KLU 13134), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan R sebesar Rp1 juta.
Berdasarkan contoh perhitungan yang dipaparkan dapat diketahui bahwa adanya fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan yang diterima atau gaji bersih yang diterima (take home pay/THP) dari karyawan.
Kemudian, Pasal 2 ayat (5) PMK No.23/PMK.03/2020 menyatakan:
“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang diterima oleh pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.”
Hal ini berarti seluruh tambahan penghasilan yang diterima karena adanya fasilitas PPh Pasal 21 DTP bukan merupakan objek pajak dan tidak akan dikenakan pajak lagi, sehingga sepenuhnya menjadi hak pegawai. Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)