PERTUMBUHAN EKONOMI

PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 07:01 WIB
PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri). PPATK menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik. (Foto: Youtube PPATK Indonesia0

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.

"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Apabila shadow economy dapat diselesaikan, maka sistem perekonomian dan keuangan di suatu negara akan memiliki integritas. Selain mengatasi informalitas perekonomian, kejahatan perekonomian juga perlu diperangi.

Berkaca pada pengalaman di Singapura dan negara-negara Skandinavia, Dian mengatakan negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang berintegritas karena berhasil memerangi kejahatan perekonomian secara tuntas.

"Sejarah di berbagai negara menunjukkan dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas setiap tindak pidana ekonomilah mereka berhasil, jadi bukan hanya memenjarakan tetapi aset kekayaannya diambil," ujar Dian.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Hal inilah yang membuat negara-negara lain berhasil memerangi kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset pelaku kejahatan ekonomi, maka motivasi oknum untuk melakukan kejahatan dapat ditekan.

Untuk diketahui, PPATK sendiri sudah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi tidak akan bisa tuntas diatasi karena tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.

Merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diunggah pada laman ppatk.go.id, dijelaskan sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara