PP 28/2022

PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

Dian Kurniati | Senin, 19 September 2022 | 16:00 WIB
PP Baru! Tugas dan Wewenang Panitia Urusan Piutang Negara Diperkuat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru dalam memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan penguatan wewenang PUPN diperlukan untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara. Hingga saat ini, sebanyak 45.524 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif senilai Rp170,23 triliun sudah diurus PUPN.

"PP 28/2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," katanya, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Tri menuturkan salah satu materi muatan dalam PP 28/2022 mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Misal, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya tidak boleh mendapat kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan, pembatasan layanan keimigrasian, serta pembatasan pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

PP tersbeut juga mengatur kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Dukungan itu termasuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Dengan dukungan dari kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah, PUPN diyakini akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak untuk mengakselerasi pengurusan piutang negara.

Selain itu, lanjut Tri, PP 28/2022 turut memuat beberapa materi penting lainnya seperti pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Kemudian, upaya penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

"Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara," ujar Tri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?