PMK 88/2023

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 September 2023 | 13:30 WIB
PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Laman depan dokumen PMK 88/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2023. Beleid tersebut dirilis untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UAE atau Persatuan Emirat Arab (PEA).

"…dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Persatuan Emirat Arab," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 88/2023, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengesahkan persetujuan kemitraan ekonomi dengan pemerintah UAE melalui Peraturan Presiden (Perpres) 43/2023. Hal ini ditujukan untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk untuk barang impor asal UAE. Penurunan tarif itu telah dijadwalkan dan diatur melalui PMK 87/2023. Selanjutnya, pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal UAE melalui PMK 88/2023.

Merujuk PMK 88/2023, barang impor asal UAE bisa dikenakan tarif preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum. Tarif preferensi tersebut dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 88/2023.

Ringkasnya, PMK 88/2023 ini menjadi pedoman agar barang impor asal UAE dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan IUAE CEPA. Adapun PMK 88/2023 mulai berlaku efektif pada 1 September 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD