Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memerinci ketentuan pendaftaran bagi wajib pajak instansi pemerintah.
Dalam PMK tersebut, ditegaskan bahwa pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah oleh instansi pemerintah pusat harus dilakukan oleh kepala instansi, kuasa pengguna anggaran (KPA), kepala badan layanan umum (BLU), atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan di instansi pemerintah pusat.
"Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: ... kepala instansi pemerintah daerah, pengguna anggaran, kepala BLUD
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk instansi pemerintah daerah," bunyi Pasal 51 ayat (2) huruf b PMK 81/2024, dikutip Jumat (15/11/2024).
Adapun pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah untuk instansi pemerintah desa harus dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak instansi pemerintah, instansi pemerintah pusat juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak adalah satuan kerja yang bertindak selaku pengguna APBN yang memiliki tugas dan wewenang menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagi instansi pemerintah daerah, instansi dimaksud harus melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang bertindak selaku pengguna APBD yang berwenang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran serta harus menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagi instansi pemerintah pusat berbentuk BLU, instansi dimaksud harus melampirkan dokumen yang menunjukkan wajib pajak adalah unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Bagi instansi daerah berupa BLUD, instansi harus melampirkan dokumen yang menunjukkan wajib pajak adalah unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Bagi instansi pemerintah desa, instansi harus melampirkan dokumen yang menunjukkan wajib pajak adalah unit organisasi penyelenggaraan pemerintah desa yang bertindak selaku pengguna APBDes.
Pendaftaran diri dilakukan oleh instansi pemerintah di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. KPP akan menerbitkan NPWP dalam waktu 1 hari kerja setelah permohonan wajib pajak instansi pemerintah diterima secara lengkap.
PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 147/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)