CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Muhamad Wildan
Rabu, 20 November 2024 | 19.00 WIB
PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system tidak memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda dengan masa pajak faktur dibuat.

PKP memiliki keleluasaan untuk mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 masa pajak berikutnya hanya bila pajak masukan tersebut tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Rabu (20/11/2024).

Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan paling lambat 3 masa pajak berikutnya bila pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan oleh PKP melalui penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

Contoh, PKP EFG menerima penyerahan JKP dari PKP HIJ pada 8 Agustus 2025. Namun, PKP EFG baru menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait dengan penyerahan tersebut pada 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, PKP EFG telah menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025, sedangkan SPT Masa PPN November 2025 masih belum disampaikan. PKP EFG juga masih belum membebankan pajak masukan sebagai biaya dan tidak menambahkannya dalam harga perolehan JKP.

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan JKP yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2025 bisa dikreditkan dengan pajak keluaran PKP EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025. Pajak masukan juga bisa dikreditkan melalui penyampaian SPT Masa PPN November 2025.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025, tepat dengan bulan mulai diimplementasikannya coretax dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.