PMK 68/2022
PKP Tak Perlu Pungut dan Setorkan PPN Aset Kripto, Cukup Laporkan
Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 18:30 WIB
PKP Tak Perlu Pungut dan Setorkan PPN Aset Kripto, Cukup Laporkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas aset kripto tidak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Andhika Bibing mengatakan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN dialihkan ke exchanger perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kripto. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mempermudah administrasi perpajakan.

"Jadi yang biasanya PKP memungut PPN ini sudah digantikan perannya oleh exchanger. PKP tidak membuat faktur dan setor, tetapi harus tetap melaporkan," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 41, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Saat melaporkan SPT masa PPN, lanjut Andhika, PKP kripto tersebut tidak perlu lagi membuat faktur pajak. Dia menyatakan PKP cukup menyertakan bukti potong PPN yang didapat dari exchanger PMSE tersebut.

"Diberikan bukti potong, ini sudah dianggap dokumen yang persamaan. Tidak perlu buat lagi faktur pajak, bukti pungut itu sudah cukup. Tinggal dikasih keterangannya pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain," ujarnya.

Sebagai informasi, pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Beleid ini berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan aset kripto bersifat final dengan tarif sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Apabila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN final naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.

"Biar transaksinya tetap berjalan tanpa rasa terganggu dengan pajak karena kami usahakan tarifnya tidak lebih besar dengan biaya transaksinya," tutur Andhika. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?