KOTA MALANG

Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus yang menangani piutang pajak yang terus membengkak setiap tahun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengatakan terus meningkatnya piutang pajak itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, satuan tugas (satgas) khusus harus dibuat pemkot untuk menagih piutang yang seharusnya masuk kas daerah.

"Tahun ini, kami [DPRD] meminta pemkot untuk membentuk tim khusus atau satgas yang fokus melakukan pendataan dan menagih piutang yang belum terbayarkan di tahun 2019," katanya di Malang, seperti dikutip Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Laporan Pemkot Malang menyebutkan posisi piutang pajak hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp258 miliar. Jumlah tersebut melampaui nilai piutang pajak pada 2018 yang sebesar Rp231 miliar.

Ahmad menyebutkan tim khusus penagih piutang pajak daerah harus mulai bergerak pada semester II/2020. Menurutnya, target utama tim penagih adalah perusahaan besar yang sudah mulai beroperasi setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) direlaksasi pemerintah.

Selain itu, dia menekankan, untuk piutang pajak yang sudah bisa ditagih maka pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pemutihan, tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Ahmad menambahkan pada masa pandemi saat ini pemerintah membutuhkan banyak sumber penerimaan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Managih piutang pajak merupakan salah satu kebijakan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah tahun ini.

"Tentu penarikan piutang daerah ini menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai