KPP PRATAMA SUKOHARJO

Pindah NPWP, DJP Sebut Prosesnya Makan Waktu 5 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pindah NPWP, DJP Sebut Prosesnya Makan Waktu 5 Hari Kerja

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan penjelasan kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan ketentuan pemindahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 25 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Sukoharjo Sri Muryani mengatakan wajib pajak bersangkutan saat ini tinggal di Sukoharjo. Alamat wajib pajak di KTP pun terdaftar di Sukoharjo. Namun, NPWP wajib pajak tersebut justru terdaftar di KPP Pratama Palangkaraya.

“Kami menyarankan wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan NPWP. Syaratnya, mengisi formulir pemindahan NPWP dan melampirkan fotokopi KTP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Yani menjelaskan permohonan pemindahan NPWP dapat dilakukan di KPP baru, KPP lama, atau di KP2KP baru. Pemindahan NPWP akan diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Dia menambahkan KPP lama akan mengirimkan surat pindah ke KPP baru dan kepada wajib pajak. Sementara itu, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar kepada wajib pajak.

“Diajukan pemindahan NPWP di KP2KP Wonogiri saja. Nanti, menunggu 5 hari kerja. Jika diterima, otomatis administrasi pajaknya masuk ke KPP Pratama Sukoharjo,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Merujuk pada UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam