MALAYSIA

Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:03 WIB
Pilih Damai, Mantan Menteri Ini Bayar Tagihan Pajak Rp144 Miliar

Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia di era Perdana Menteri Najib Razak, Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor (tengah) seusai persidangan di Mahkamah beberapa waktu lalu. (Foto: Bernama/astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Teritorial Federal Malaysia Tengku Adnan Tengku Mansor menyatakan kesediaannya membayar tagihan pajak penghasilan (PPh) senilai RM40,3 juta atau setara dengan Rp143,8 miliar.

Dokumen yang diunggah di sistem pencarian pengadilan menyebut Tengku Adnan berkomitmen membayar utang pajak tersebut setelah bersepakat damai dengan Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB), pada 23 September 2020.

Adapun nilai yang akan dibayarkan Tengku Adnan lebih rendah dibandingkan dengan hitungan IRB sebelumnya, yang mencapai RM57,16 juta atau setara dengan Rp203,5 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Pajak tambahan yang diubah berjumlah RM40.358.336,61 termasuk denda sebagai bagian dari total penyelesaian pajak dan dianggap sebagai penilaian gabungan berdasarkan Bagian 96A dari UU PPh 1967," bunyi dokumen tersebut, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

Perjanjian tersebut juga menyatakan kedua belah pihak akan berdiskusi dalam waktu 45 hari sejak tanggal persetujuan mengenai mode pembayaran tunggakan . Jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran, penyelesaian ini akan dibayarkan sebelum 31 Desember 2020.

Melalui perjanjian itu, Pemerintah Malaysia yang diwakili IRB sebagai penggugat dan Tengku Adnan menarik semua permohonan sela yang dibuat berdasarkan proses perdata dan tidak akan ada perintah biaya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia melalui IRB mengajukan gugatan terhadap Tengku Adnan pada 24 Juli 2019. Tengku Adnan diduga memiliki tunggakan PPh sepanjang 2012 hingga 2017, sebagaimana tercantum dalam dokumen pemberitahuan penilaian tertanggal 15 Maret 2019.

IRB dalam gugatannya mengklaim bahwa anggota parlemen Putrajaya itu telah gagal membayar pajak penghasilan dengan kenaikan 10%, dengan total RM57,16 juta.

Jumlah tersebut terdiri atas RM64.444 pada 2012, RM6,61 juta pada 2013, RM8,88 juta pada 2014, RM9,19 juta pada 2015, RM5,52 juta pada 2016, serta RM26,88 juta pada 2017.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB pun menuntut pembayaran pajak RM57,16 juta, dengan bunga atas jumlah total sebesar 5% per tahun dari tanggal putusan sampai tanggal realisasi serta biaya dan keringanan lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?