PENERIMAAN PAJAK

Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews
Minggu, 24 April 2022 | 10.30 WIB
Pertumbuhan Setoran PPh OP Tak Sekencang Tahun Lalu, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp6,95 triliun, tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp6,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh orang pribadi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 99%.

"Kalau tahun lalu memang akibat perpanjangan jatuh temponya atau pengisian PPh orang pribadi. Namun, pertumbuhan PPh orang pribadi ini mungkin bukan komparasi yang sama," katanya, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Tahun lalu, pemerintah memang memperpanjang batas lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi dari yang seharusnya pada akhir Maret 2021 menjadi akhir April 2021. Relaksasi pelaporan SPT Tahunan diberikan dalam rangka merespons dampak pandemi Covid-19.

"PPh orang pribadi mengalami kenaikan tentu karena bulan Maret merupakan pembayaran pajak orang pribadi," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, total realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun, tumbuh 41,36%. Angka tersebut setara dengan 25,46% dari target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp1.265 triliun.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 11,46 juta SPT hingga 31 Maret 2022, atau naik tipis 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 11,16 juta SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai 294.250 SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.