BERITA PAJAK HARI INI

Pertengahan Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 82,6%

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 19 Desember 2017 | 09:44 WIB
Pertengahan Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 82,6%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (19/12) kabar datang dari Pemerintah yang berhasil mencapai 82,6% target penerimaan pajak hingga pertengahan Desember 2017 ini. Dengan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun, maka hingga pertengahan bulan ini realisasinya mencapai Rp1.061 triliun.

Dengan realisasi tersebut, sampai akhir tahun 2017, pemerintah masih harus mengejar kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp222 triliun. Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian ini sudah cukup baik. Sebab, secara rata-rata penerimaan pajak pada Desember cukup dominan dalam satu tahun. Oleh karena itu Robert masih yakin hingga akhir tahun 2017 realisasi penerimaan pajak tak akan banyak meleset dari targetnya.

Namun menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah tidak memiliki upaya khusus untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun. Menurutnya, upaya yang sudah dilakukan selama ini oleh Direktorat jendral (Ditjen) Pajak adalah mengidentifikasi penerimaan terhadap apa yang dianggap sebagai baseline, yaitu berdasarkan aktivitas ekonomi yang sudah teridentifikasi dan berapa yang diperoleh regular.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Berita lainnya adalah mengenai pertemuan Menkeu Sri Mulyani dengan para pengusaha. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Janji Bakal Hati-hati Soal Pajak

Sri Mulyani akan berhati-hati menciptakan sekaligus menjalankan kebijakan pajak, sehingga tidak membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha. Target penerimaan pajak tahun depan adalah Rp 1.385,9 triliun, naik sekitar 10% dibandingkan posisi 2017. Reformasi pajak sudah berjalan. Sri Mulyani memastikan secara prinsip tidak ada yang baru akan tetapi instansi bekerja lebih rapi dan sistematis. Sri Mulyani mengakui susahnya mengumpulkan pajak. Tidak seperti posisi yang sebelumnya dijalankan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, yaitu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang berhubungan dengan penarikan utang.

  • Kepatuhan Meningkat, Penerimaan Pajak di Luar Tax Amnesty Tumbuh 14,5%

Pemerintah mencatat penerimaan pajak di luar uang tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset sudah mencapai Rp971,51 triliun hingga November 2017. Pencapaian tersebut dinilai sudah baik lantaran naik 14,52% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pertumbuhan tersebut di atas pertumbuhan alamiah alias pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Pertumbuhan alamiah pada kuartal III tahun ini yaitu 8,6%. Rinciannya, pertumbuhan ekonomi 5,03% dan inflasi 3,6%. Adapun jika tebusan amnesti pajak dan revaluasi aset diperhitungkan, maka penerimaan pajak tercatat sebesar Rp983,54 triliun atau hanya tumbuh 2,38% dibandingkan posisi sama tahun lalu. Pencapaian ini baru 76,62% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir
  • Tutupi Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tak Sudi Gunakan Ijon

Sri Mulyani menegaskan larangan penggunaan strategi ijon untuk menutupi target penerimaan pajak 2017. Kegiatan penarikan pajak lebih awal dari tahun pajak tersebut dinilai bakal menjatuhkan kredibilitas Ditjen Pajak Kemenkeu. Menurutnya ijon merupakan kegiatan yang tidak adil dan bisa merusak basis data perpajakan meski dirinya memiliki hak dan wewenang mengeluarkan kebijakan itu.

  • Demi Kejar Pajak, Pelaku Olshop Diharuskan Daftar Diri ke Kementrian Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) atau online shop (olshop) untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti. Sejumlah pelaku olshop mengaku tidak keberatan dengan rancangan peraturan baru ini asalkan bukan untuk membebani mereka dengan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak