KETUA UMUM ASOSIASI ENERGI SURYA INDONESIA FABBY TUMIWA

'Persoalannya Bukan Hanya Insentif Fiskal'

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 13:00 WIB
'Persoalannya Bukan Hanya Insentif Fiskal'

KESADARAN masyarakat mengenai pentingnya penggunaan energi yang ramah lingkungan terus meningkat. Kondisi ini sejalan dengan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Data pemasangan PLTS atap memang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, pemasangan PLTS atap kini menjadi berat karena kapasitas PLTS atap dibatasi hanya 10%-15% bagi pelanggan.

Pada cakupan yang lebih besar, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa memandang pengembangan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan memang tidak mudah dan sangat menantang.

Meski ditawarkan berbagai insentif fiskal, investasi di bidang energi baru dan terbarukan dipandang belum menarik karena daya serap PT PLN atas listrik yang dihasilkan juga tidak banyak. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana perkembangan sektor energi terbarukan, terutama surya sejauh ini?
Selama pandemi, minat orang untuk memasang PLTS tumbuh cukup besar. Kapasitas PLTS atap, khusus pelanggan PLN, pada 2018 mencapai 1,6 megawatt pada 609 pengguna. Angkanya terus naik menjadi 63,7 megawatt pada 5.848 pengguna pada 2022.

Peminat PLTS tidak pernah turun, tetapi memang untuk menyambungnya sulit karena harus dapat izin dari PLN. Untuk pemasangan PLTS atap dengan net metering itu sulit. Namun, tahun 2020-2021 itu tumbuhnya lumayan.

Bagaimana dengan proyeksinya pada tahun ini?
Kalau kendalanya masih sama, berhubungan dengan perizinan PLN, ya masih akan sulit. Potensinya bisa menurun. Kalau sampai dengan 300-400 megawatt per tahun untuk PLTS atap saja, ya untuk segmen industri, rumah tangga, itu mungkin sekali.

Namun, apakah bisa deliver sedemikian tinggi, itu persoalan lain. Sebab, untuk bisa memasang kan perlu dapat izin dari PLN sesuai dengan Permen ESDM 26/2021. Kalau PLN enggak mengizinkan, orang ya enggak bisa memasang.

PLN selalu bilang mereka menghadapi overcapacity. Ada kelebihan daya listrik di sistem PLN. Jadi kalau menampung lagi listrik dari PLTS atap, itu mereka enggak bisa menurunkan overcapacity-nya sehingga dibatasi. Sebab, kebijakannya itu net metering.

Sesuai dengan Permen ESDM 26/2021, kalau konsumen PLN memasang PLTS atap, tetapi justru ada kelebihan maka kelebihan itu bisa ditransfer ke jaringan PLN dengan nilai sama dengan tarif listrik itu. Nah, di situ PLN merasa keberatan. Itu alasan utama dari PLN, sedang overcapacity.

Jadi, minat masyarakat itu sebenarnya tinggi. Namun, kendala utamanya sekarang ialah izin dari PLN saja. Kondisi itu bikin banyak orang yang tadinya ingin memasang, akhirnya menunda atau bahkan membatalkan.

Apakah penggunaan energi surya bisa turut mendukung pengembangan kendaraan listrik?
Kalau sekarang enggak ada hubungannya. Kendaraan listrik juga belum banyak populasinya. Kalau populasi kendaraan listrik meningkat diharapkan konsumsi energi naik. Tetapi, konsumsi energinya itu dari jaringan PLN.

Jaringan PLN itu 87% listriknya dari energi fosil. Kecuali PLN mengurangi energi fosilnya. Misal, dengan mengakhiri operasi PLTU lebih awal. Kemudian, energi terbarukan meningkat.

Baru kami bisa lihat ada korelasi lebih erat antara kenaikan permintaan listrik akibat kendaraan listrik dan aliran listrik dengan pengembangan energi terbarukan.

Saat ini yang memproduksi dan mentransfer itu kan PLN. Kami enggak bisa. Misal, kalau saya mau nge-charge mobil listrik maka sistem PLTS-nya harus besar sekali dan terlalu mahal kalau untuk nge-charge listrik doang.

Jadi di sini kita bicaranya mengenai bauran energi di sistem kelistrikan PLN. Kalau sekarang enggak ada hubungannya, tetapi bisa berhubungan kalau PLN berkomitmen untuk mengurangi pembangkit fosil dan menaikkan energi terbarukan.

Menaikkan energi terbarukan juga tidak harus PLN yang membangun. Masyarakat juga bisa. Lewat apa? Ya lewat PLTS atap salah satunya.

Bayangkan kalau semua konsumen PLN pakai PLTS atap. Bakal ada kelebihan listrik di siang hari. Lalu, listrik di siang hari ini bisa dimasukin ke grid. Nah, itu yang dipakai untuk mengisi baterai kendaraan listrik.

Kalau dengan ada perdagangan karbon, apakah bauran energi ini lebih mudah tercapai?
Harapannya iya. Namun, kami masih harus lihat efeknya nanti setelah ini berlaku. Saya tidak mau berandai-andai. Bagaimana pelaksanaannya? Kita tunggu setahun ke depan, kira-kira apa dampak penetapan batas atas bisa dipatuhi atau tidak.

Kemudian, kita tunggu juga mekanisme perdagangan karbonnya berjalan. Kira-kira efeknya apakah akan meningkatkan penurunan emisi atau tidak. Nah, saya belum bisa bilang sekarang. Sebab, ini kan baru mau dilaksanakan dan trading perdagangan itu baru akan terjadi nanti setelah 1 tahun.

Mengenai skema perdagangan karbon, apakah menurut Anda sudah ideal?
Untuk permulaan, kita bisa mulai dengan itu. Tetapi, kami berkali-kali mengatakan batas atas emisi itu masih tinggi. Kalau pemerintah serius seharusnya lebih ketat. Namun, kami paham pemerintah mungkin menghindari shock yang berujung pada kenaikan harga listrik.

Kami berharap setelah 2025, batas atas emisinya bisa diturunkan sehingga kemudian pemilik PLTU akan melakukan upaya-upaya pengurangan emisi, serta pengurangan energi dari batu bara.

Kalau pembangkit makin efisien, bukan saja emisinya yang turun, tetapi juga penggunaan konsumsi batu baranya. Kalau [penggunaan] batu bara turun, biaya produksinya juga akan turun. Enggak melulu penurunan emisi berdampak pada biaya yang meningkat. Justru enggak.

Untuk efisiensi boiler, misalnya, itu bisa dilakukan tanpa biaya. Kalau efisiensi boiler naik, pembakaran batu bara akan turun. Artinya, ada penghematan di biaya bahan bakar. Kalau itu terjadi, maka harga listriknya bisa lebih rendah.

Namun, ini efek dari aktivitas. Dari sisi tujuan, maunya begitu. Apakah nanti kejadiannya akan begini? Kita tunggu satu tahun ke depan, baru kami bisa ngomong.

Terdapat berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung energi baru dan terbarukan, menurut Anda?
Kalau fasilitasnya sudah menarik, kita akan melihat lebih banyak pengembangan-pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Kenyataannya kan belum. Kebijakan soal fasilitas itu sudah ada dari 10 tahun lalu, tetapi belum banyak dimanfaatkan.

Ada tax holiday, tax allowance, tetapi belum benar-benar menarik orang membangun pembangkit listrik yang ramah lingkungan.

Misal, sekarang sudah diberikan cukup lama fasilitas termasuk pengurangan risiko untuk eksplorasi panas bumi. Kita lihat perkembangan panas bumi saja masih lambat.

Persoalannya bukan hanya insentif fiskal, tetapi persoalan utamanya adalah pengembangan energi terbarukan semuanya bergantung pada PLN. Kalau PLN mau mengadakan, ya pembangkitnya ada. Kalau PLN mau lelang, baru bisa dilelang.

Jika PLN tidak merencanakan, tidak mengadakan, kemudian tidak dilelang, orang mau membangun pun enggak akan bisa membangun.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mendukung energi baru dan terbarukan?
Yang paling mungkin dilakukan pemerintah adalah PLN sebagai BUMN diberi target soal energi terbarukan. Misal, pada RUPTL [Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik] 2021-2030, sudah ada rencana mau membangun 21 gigawatt energi terbarukan sampai 2030. Sampai 2025, akan ada kira-kira 10 gigawatt.

Coba kita lihat sepanjang 2 tahun terakhir berapa penambahan energi terbarukan di sistem PLN? Kecil sekali, 100 atau 500 megawatt. Seharusnya bisa tumbuh 2 gigawatt atau 2.000 megawatt.

Namun, ini tumbuhnya hanya 400 megawatt setiap tahun. Tahun lalu bahkan hanya 300 megawatt. Padahal, RUPTL PLN itu mengacu kepada Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Kalau PLN tidak mengadakan pembangkit sesuai dengan rencana dan tidak ada teguran, berarti akan sulit. Misalnya [ditegur] oleh menteri BUMN dan menteri keuangan.

Walaupun menteri ESDM sudah yang melakukan pengawasan, tetapi dia tidak bisa memaksa PLN karena yang punya PLN adalah menteri BUMN. Jadi, sepertinya harus dibuat aturan untuk memaksa PLN meningkatkan energi terbarukan.

Buat penambahan energi terbarukan itu sebagai KPI [key performance indicator] mereka, bukan hanya kinerja finansial saja. Kalau kinerja finansial saja yang jadi patokan, akan susah. Menurut kami, insentifnya perlu diganti.

Jadi, insentif diberikan apabila pencapaian pembangkit energi terbarukannya sesuai dengan rencana RUPTL. Itu artinya rencana korporat berjalan dan itu menjadi bagian dari good corporate government. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:45 WIB FOUNDER DDTC & PERAIH SERTIFIKASI HUMOR INTERNASIONAL DARI INDONESIA:

‘Saat Aturan & Sengketa Tidak Meningkatkan Kepatuhan, Coba Humor!’

Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO

'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:00 WIB PROFESIONAL DDTC YURIKE YUKI:

‘Makin Diakomodasi Hak-Haknya, Wajib Pajak akan Lebih Patuh’

Rabu, 22 Februari 2023 | 07:00 WIB PROFESIONAL DDTC RIYHAN JULI ASYIR:

'Banyak Aturan P3B yang Berubah Signifikan Pasca Proyek Anti-BEPS'

BERITA PILIHAN

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track