JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi data keuangan untuk perpajakan, mengundang kekhawatiran sebagian pihak. Pasalnya, Perppu yang baru diteken Presiden Jokowi 8 Mei lalu ini bisa disalahgunakan petugas pajak sehingga merugikan nasabah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan meningkatkan pengawasan internal dengan memperkuat whistleblower system sebagai wadah pelaporan masyarakat yang mengetahui atau menerima perlakuan menyimpang dari petugas pajak.
“Saya mau seluruh jajaran Kementerian Keuangan agar semakin memperkuat whistleblower, meskipun sistem ini sudah ada, tapi saya mau lebih diperkuat lagi,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Sri Mulyani, melalui penguatan sistem itu, masyarakat bisa segera melaporkan aparat pajak yang semena-mena dan tidak memperlakukan masyarakat secara adil. Mengingat, saat ini Ditjen Pajak diberi kewenangan penuh untuk mengakses data perbankan.
Besarnya kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak membuat pemerintah khawatir penyelewengan kewenangan bisa dimungkinkan terjadi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur hal tersebut.
Sri Mulyani mengharapkan pemberlakuan Perppu tersebut tidak disalahgunakan oleh otoritas pajak yang diberikan kewenangan penuh. (Amu)