PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2017

Perppu Akses Informasi Keuangan Akhirnya Dirilis

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 16 Mei 2017 | 17.59 WIB
Perppu Akses Informasi Keuangan Akhirnya Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang mulai berlaku pada 8 Mei 2017.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI), di mana landasan hukumnya harus ada sebelum 30 Juni 2017.

Berdasarkan salinan aturan yang diterima DDTCNews, Selasa (16/5), Perppu tersebut menyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian; lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang masuk kategori lembaga keuangan.

“Akses informasi keuangan kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” bunyi pasal dalam Perppu itu.

Terdapat dua laporan yang wajib disampaikan kepada Dirjen Pajak antara lain, pertama, laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perpanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan wajib pajak. Kedua, laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Perppu itu juga mengatur mengenai detail informasi apa saja yang harus tercantum dalam laporan informasi keuangan nasabah/ wajib pajak, yaitu paling sedikit memuat: identitas pemegang dan nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.

Melalui Perppu ini, pemerintah juga meniadakan aturan kerahasiaan dari lembaga jasa keuangan terkait dengan pembukaan akses keuangan nasabah/ wajib pajak.

“Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Perppu ini,” bunyi Pasal 2 ayat 8 Perppu tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.