PERUNDANG-UNDANGAN

Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat merubah mindset dalam bekerja dari berorientasi proses menjadi berorientasi hasil.

Dalam konteks reformasi dan otomatisasi peraturan perundang-undangan, para ASN diharapkan mampu membuat peraturan yang sinergi, selaras, harmonis dan tidak menimbulkan kontroversi atau penentangan dari masyarakat ketika peraturan tersebut diterapkan.

“Reformasi di bidang hukum ini harus goal oriented bukan process oriented,” ujarnya dalam Seminar Reformasi Hukum di Bidang Keuangan Negara, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Dia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan dari para stakeholders dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SMART Legal Drafting (SMART LD).

Aplikasi SMART LD merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasis teknologi. Para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi SMART LD mampu membantu seperti pengutipan referensi hukum dan formatnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadi pelopor, pemimpin, pemandu dan teladan reformasi perundang-undangan berbasis perkembangan teknologi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya serta pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Reformasi hukum yang dipelopori oleh Kemenkeu diharapkan mampu menjembatani kesenjangan praktik dan peraturan yang ada. Reformasi hukum, sambungnya, harus dapat memayungi aktivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan tidak menghambat inovasi.

Indonesia, sambung Mardiamo, memiliki persyaratan yang memadai untuk menjadi negara maju. Namun kenyataannya, Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan melakukan kemajuan secara cepat.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi, lanjut dia, adanya peraturan yang ada masih saling tumpah tindih, tidak harmonis, dan bahkan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut telah menghambat investasi dan kemajuan Indonesia.

“Diperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmonis sehingga diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang tidak konsisten, tumpang tindih, menghambat, harus diselaraskan, disederhanakan dan pasti dipangkas,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi