LAYANAN PAJAK ONLINE

Permudah Pembayaran Pajak, OnlinePajak Luncurkan Fitur PajakPay

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Januari 2018 | 18.38 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, OnlinePajak Luncurkan Fitur PajakPay

Foto bersama setelah penandatanganan kesepakatan kerja sama untuk PajakPay.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) pajak, OnlinePajak, telah menghadirkan fitur baru bernama PajakPay. Melalui fitur ini, pengguna bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform yang mereka kelola.

Dalam hal ini, pengguna PajakPay akan menemukan opsi dompet digital yang memungkinkan mereka mengisi saldo pada akun masing-masing. Saldo pada dompet digital tersebut bisa digunakan untuk membayar pajak.

Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan fitur PajakPay akan mempermudah pengguna dalam membayar pajak karena telah terintegrasi dengan sistem e­-Billing pajak. Selain itu, dalam rangka menghindari human error, pengguna juga bisa memanfaatkan fasilitas penyimpanan bukti transaksi pajak.

“Alasan utama kami menghadirkan fitur ini adalah untuk mentransformasi pembayaran pajak. Kami tidak menerapkan biaya bagi pengguna yang memanfaatkan PajakPay, namun kami masih melakukan monetisasi layanan tertentu bagi pengguna berbayar,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.

Fitur dompet digital merupakan bentuk kerja sama antara Bank Sinamas dengan OnlinePajak. Bank Sinarmas merupakan salah satu bank persepsi resmi dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Charles mengakui startup yang didirikan itu tidak terlalu fokus menambah jumlah penguna aplikasi berbayarnya. Karena fokusnya saat ini yaitu dalam menyajikan layanan yang mempermudah pengguna aplikasi tersebut dalam menyetorkan pajaknya.

“Pengguna berbayar kami masih sangat rendah, kami tidak terlalu membutuhkannya karena kami tidak mengejar uang dan kami bisa mencari hal lain untuk dijual. Tapi saat ini kami butuh waktu untuk menyajikan layanan pajak. PajakPay ini merupakan permulaan yang kecil,” tuturnya.

Meski begitu, dia menyadari besarnya nilai pajak yang dikelolanya sepanjang tahun 2017 mencapai Rp40 triliun. Sedangkan dia hanya menargetkan sekitar Rp15 triliun pengelolaan pajak melalui aplikasinya sepanjang tahun lalu.

“Setiap tahun kami selalu memenuhi target. Tahun lalu, kami telah mengelola nilai pajak sebesar Rp40 triliun atau hampir 3 kali lipat lebih besar dari target kami,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.