LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlunya Reformasi Pajak yang Responsif Menyentuh Generasi Muda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 11:45 WIB
Perlunya Reformasi Pajak yang Responsif Menyentuh Generasi Muda

Wisnu Saka Saputra,
Surakarta, Jawa Tengah

INDONESIA berpeluang menjadi negara maju pada 2030-an, yakni ketika Indonesia mengalami puncak bonus demografi. Pemilu 2024 menjadi sangat krusial karena turut memilih pemimpin untuk masa persiapan menjadi negara maju. Apabila salah memilih pemimpin, kesempatan langka itu akan hilang.

Puncak bonus demografi ditandai dengan 68,3% total penduduk Indonesia berusia produktif (BPS, 2022). Bonus demografi ditandai dengan menurunnya tingkat dependency ratio atau rasio ketergantungan jumlah penduduk usia nonproduktif terhadap jumlah penduduk usia produktif.

Bonus demografi hanya akan terjadi satu kali dalam peradaban sebuah negara. Hal ini bisa menjadi anugerah, tetapi bisa juga menjadi sebuah bencana jika pemimpin Indonesia nantinya tidak bisa mengelola dengan baik.

Negara yang mengalami bonus demografi dan memanfaatkannya dengan baik, terutama dari sisi sumber daya manusia serta teknologi, adalah China dan India.

Populasi yang membesar dan urbanisasi yang berlangsung cepat selama bertahun-tahun telah membuka jendela peluang China dan India untuk peningkatan ekonomi lebih lanjut dengan keterbukaan, reformasi, serta inovasi dalam hal teknologi (Astrid Savitri, 2019: 11-18).

Untuk dapat mewujudkan dan memanfaatkan bonus demografi seperti kedua negara tersebut, Indonesia perlu modal yang memadai. Modal utama untuk merealisasikan bonus demografi tersebut tentunya peningkatan penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan.

Dari semua usaha pemerintah, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa kebijakan fiskal terkait pajak masih memegang peranan krusial dalam perekonomian. Untuk menghadapi puncak bonus demografi yang makin dekat, keberadaan penerimaan pajak menjadi makin mendesak.

Namun, ada tantangan utama, yakni masih rendahnya rasio perpajakan atau tax ratio. Rasio pajak Indonesia pada 2022 sebesar 10,4% atau di bawah rata-rata dunia sebesar 13,5%. Menurut International Monetary Fund (IMF), dibutuhkan tax ratio sebesar 12% untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah sudah menyadari perlunya perubahan yang menyeluruh, salah satunya lewat reformasi perpajakan. Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Administrasi Sistem Perpajakan.

Reformasi perpajakan dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan optimalisasi segenap kemampuan dalam negeri, terutama pada bidang perpajakan (Dhestiani & Fatma, 2021: 174).

Melalui reformasi perpajakan, pemerintah berupaya membangun sistem pajak yang responsif terhadap perubahan zaman. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjalankan reformasi perpajakan jilid III.

Dalam reformasi perpajakan jilid III, ada lima pilar yang menjadi fondasi utama. Adapun kelima pilar tersebut ialah organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, serta peraturan atau regulasi.

Ibarat rumah, atap yang menjadi tujuan adalah voluntary compliance untuk optimalisasi penerimaan pajak dengan dukungan institusi kuat, kredibel dan akuntabel. Tujuan tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada lima pilar fondasi. Ibarat rumah, perlu tiang fondasi untuk berdiri.

Salah satu aspek yang paling penting dalam reformasi perpajakan tersebut adalah penggunaan teknologi dalam bank data perpajakan. Terlebih, melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengarah pada penggunaan single identity number.

Hal tersebut dilakukan melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 Januari 2024, NIK akan menggantikan NPWP orang pribadi dalam melakukan transaksi perpajakan.

Integrasi NIK sebagai NPWP tersebut dimaksudkan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Pengintegrasian tersebut akan menjadi bank data perpajakan untuk solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Fasilitas Perpajakan untuk Generasi Muda

REFORMASI perpajakan akan selalu berjalan dalam dua sisi yang beriringan, yaitu reformasi pada administrasi dan kebijakan perpajakan. Reformasi administrasi menyangkut cara pemerintah dalam pengumpulan penerimaan perpajakan secara optimal.

Sementara itu, reformasi kebijakan perpajakan berkaitan dengan subjek, objek, dan tarif pajak. Reformasi kebijakan perpajakan yang responsif dapat dilakukan dengan memberikan insentif kepada wajib pajak.

Pemberian insentif pajak untuk mendorong kegiatan perekonomian, terutama pengembangan usaha generasi emas Indonesia. Insentif pajak untuk generasi muda bisa berupa pembebasan pajak atau penerapan tarif pajak lebih rendah untuk usaha generasi muda.

Selain itu, insentif juga bisa diberikan dalam wujud insentif pendidikan dan pelatihan, insentif research and development (R&D), insentif investasi dalam sektor-sektor strategis, pembebasan pajak untuk start-up, serta insentif terkait upaya berbagai pengetahuan dan inovasi.

Insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Insentif pajak yang diberikan oleh generasi muda akan merangsang mereka untuk terlibat aktif dalam perekonomian negara. Jika 60% generasi emas Indonesia memanfaatkan insentif, ada peluang perekonomian menggeliat.

Dampak dari perkembangan ekonomi tersebut akan dirasakan kembali pula dari sisi APBN dalam wujud penerimaan. Hal tersebut akan berdampak pada pembangunan negara. Fasilitas yang diberikan negara akan makin bermanfaat.

Aset terbesar bangsa Indonesia adalah manusia yang berkualitas. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM akan menjadi game changer Indonesia ke depan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal.

Reformasi perpajakan berperan penting dalam memudahkan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang optimal dalam rangka pemanfaatan bonus demografi. Peran generasi muda perlu dioptimalkan secara bersama-sama untuk menyongsong Indonesia emas pada 2045.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN