KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 13:00 WIB
Perlancar Setoran PPN PMSE, Kantor Pajak Kunjungi Kantor Pusat BRI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperlancar penyetoran PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing mendatangi Kantor Pusat BRI pada 26 Februari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Ainur Rasyid mengatakan hampir seluruh pemungut PPN PMSE berada di luar negeri. Untuk melakukan penyetoran PPN dari luar negeri, mereka menggunakan bank persepsi, salah satunya BRI.

“Kunjungan ini untuk mencari solusi apabila ada kendala-kendala yang dihadapi dalam proses bisnis pembayaran atau penyetoran PPN PMSE melalui BRI. Selama ini, BRI menjadi mitra strategis KPP dalam pemungutan PPN PMSE,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Ainur menjelaskan kunjungan tersebut penting dilakukan lantaran pembayaran PPN PMSE yang tidak dapat diproses dalam sistem pembayaran bank persepsi akan berpengaruh terhadap penerimaan negara yang masuk.

Untuk itu, KPP mengapresiasi BRI yang telah memberikan kesempatan bertemu tatap muka. Adapun Ainur didampingi Kepala Seksi Pengawasan I Danang Dwi Purnomo dan 3 account representative (AR) yang mengampu pemungut PPN PMSE.

“Dalam pertemuan tersebut bisa dibahas secara spesifik kendala yang dihadapi di lapangan, tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak tertentu, serta bersama mencari opsi-opsi solusi agar pembayaran PPN PMSE ke depan makin lancar,” tutur Danang.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sebagai informasi, kedatangan tim KPP disambut oleh Ridha Bunga Nirmala selaku Team Leader Institutional Business Division. Ridha juga memperkenalkan pihak BRI yang turut menyambut kedatangan tim KPP.

Mereka terdiri dari perwakilan kelembagaan (Institutional Business Division) yang menangani bentuk kerja sama dengan DJP terkait dengan PMSE dan perwakilan yang menjalankan transaksi PMSE dari kantor cabang operasional yang besar (kantor cabang khusus). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah