BINCANG ACADEMY

Perlakuan Biaya Extraordinary Covid-19 dalam Analisis Kesebandingan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Bincang Santai Bahas Pajak bersama Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 cukup memengaruhi performa bisnis dan keuangan dari berbagai sektor usaha. Perusahaan mengalami suatu kondisi operasional bisnis yang berbeda selama periode pandemi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya, banyak perusahaan mengeluarkan biaya extraordinary di tahun tersebut.

Pada 18 Desember 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan tentang implikasi penetapan harga transfer atas adanya pandemi Covid-19. OECD Covid Guidelines ini bermanfaat baik bagi wajib pajak dalam melaporkan analisis transfer pricing pada periode keuangan yang terkena dampak pandemi dan bagi otoritas perpajakan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan penetapan harga transfer wajib pajak.

Lantas, apa yang dimaksud biaya extraordinary berdasarkan panduan OECD Covid Guidelines tersebut? Apa saja yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai biaya extraordinary?

Jika dikaitkan dengan analisis kesebandingan sebagai salah satu tahap dalam melakukan analisis transfer pricing, bagaimanakah seharusnya biaya extraordinary yang timbul dari pandemi Covid-19 tersebut diperhitungkan dalam analisis kesebandingan?

Saksikan Bincang Academy episode Identifikasi Biaya Extraordinary Akibat Covid-19 serta Perlakuannya dalam Analisis Kesebandingan yang diisi oleh Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary di link berikut.

https://youtu.be/Fpe2KpygCac

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024