Bincang Santai Bahas Pajak bersama Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary.
JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 cukup memengaruhi performa bisnis dan keuangan dari berbagai sektor usaha. Perusahaan mengalami suatu kondisi operasional bisnis yang berbeda selama periode pandemi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya, banyak perusahaan mengeluarkan biaya extraordinary di tahun tersebut.
Pada 18 Desember 2020, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan tentang implikasi penetapan harga transfer atas adanya pandemi Covid-19. OECD Covid Guidelines ini bermanfaat baik bagi wajib pajak dalam melaporkan analisis transfer pricing pada periode keuangan yang terkena dampak pandemi dan bagi otoritas perpajakan dalam mengevaluasi penerapan kebijakan penetapan harga transfer wajib pajak.
Lantas, apa yang dimaksud biaya extraordinary berdasarkan panduan OECD Covid Guidelines tersebut? Apa saja yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai biaya extraordinary?
Jika dikaitkan dengan analisis kesebandingan sebagai salah satu tahap dalam melakukan analisis transfer pricing, bagaimanakah seharusnya biaya extraordinary yang timbul dari pandemi Covid-19 tersebut diperhitungkan dalam analisis kesebandingan?
Saksikan Bincang Academy episode Identifikasi Biaya Extraordinary Akibat Covid-19 serta Perlakuannya dalam Analisis Kesebandingan yang diisi oleh Manajer Transfer Pricing DDTC Pretty Wulandary di link berikut.
Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)