JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana mengembangkan basis data dari peserta program pengampunan pajak demi mengejar target pajak sekitar Rp1.300 triliun pada 2017. Dari sekitar 627.162 WP peserta yang mendeklarasikan hartanya senilai Rp4.314 triliun, diyakini akan menjadi tambahan penerimaan pajak baru.
Direktur PKP Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 3 bulan pertama tahun 2017 DJP akan mengoptimalkan penerimaan tebusan peserta program pengampunan pajak. Menurutnya Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan dengan perkembangan tax base dari program tersebut.
“Dari deklarasi harta tersebut ada yang jadi basis pajak baru dan tidak jadi basis pajak baru. Selain itu kita akan perluas penegakan hukum pascaprogram tax amnesty. Upaya extra effort lainnya juga tetap kami lakukan meliputi pengawasan, penagihan, penegakan hukum, dan terus menambah WP baru, semisal kenaikan tarif tol yang masih menunggu PP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Ia menyebutkan rencananya mengenai peningkatan penerimaan PPh Pasal 28/29 dari WP orang pribadi yang pada tahun lalu masih banyak yang mempunyai penghasilan namun belum teridentifikasi, yang pada 2017 diharapkan bisa diidentifikasi.
Di sisi lain Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga menjabarkan Ditjen Pajak masih optimis lebih banyak WP yang akan memanfaatkan program pengampunan pajak periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Menurut Hestu fokus utama program pengampunan pajak pada periode ketiga yaitu dengan menambah basis pajak sebanyak-banyaknya.
“Kalau sampai lewat 31 maret masih ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka akan dianggap pajak penghasilan di tahun ditemukan dan dikenakan pajak normal. Memang karakter WP ini menunggu ya, di periode terakhir ini baru ada tambahan 11.000 WP baru, kami imbau agar mereka jangan menunggu sampai akhir Maret karena itu bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan WP Pribadi,” paparnya.
Hestu menjabarkan Ditjen Pajak tengah melakukan verifikasi dengan bank gateway, karena masih ada selisih Rp29 triliun dari komitmen repatriasi Rp141 triliun. Artinya baru terealisasi Rp112 triliun, sehingga Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan lebih lanjut, tentunya dimungkinkan ada laporan WP yang belum lengkap. (Amu)