MALAYSIA

Perdagangan Rokok Ilegal Lenyapkan Cukai Rp16,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 16:55 WIB
Perdagangan Rokok Ilegal Lenyapkan Cukai Rp16,4 Triliun

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perdagangan rokok ilegal di Malaysia telah menghilangkan pendapatan negara hampir RM4,8miliar atau setara Rp16,4 triliun tahun lalu, ungkap laporan Oxford Economics berjudul ‘Ekonomi Perdagangan Gelap Tembakau di Malaysia’.

Direktor Oxford Economics Pete Collings mengatakan dari laporan tersebut terungkap 59% pasar rokok Malaysia tahun lalu adalah ilegal, termasuk yang diproduksi secara legal di tempat lain tetapi diselundupkan ke negara tersebut.

Jenis lainnya adalah rokok putih—yang memakan porsi 44% dari total konsumsi rokok—dari Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Kemudian kretek ilegal 10% dan pita cukai palsu 5%. Riset Oxford tersebut adalah pesanan raksasa rokok British American Tobacco.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

“Masalahnya telah menjadi endemik dan telah tumbuh signifikan dalam 10 tahun terakhir,” katanya, akhir pekan lalu (21/06/2019).

Collings menambahkan masalah rokok ilegal itu menjadi kian merajalela setelah kenaikan cukai pada 2015. Masalah ini telah menyebabkan hilangnya pendapatan pajak, merongrong kebijakan kesehatan, dan uang yang digunakan untuk mendanai lebih banyak kegiatan ilegal dan korup.

“Dampak yang lebih luas dan lebih halus adalah penggantian operasi hukum dengan bisnis ilegal, yang telah mengakibatkan ditutupnya dua fasilitas pabrik rokok, yang merugikan ekonomi Malaysia hingga 5.750 pekerjaan,” kata Collings.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Hong Kong Datuk Seri Akhbar Satar meminta pembentukan gugus tugas untuk masalah tersebut. Gugus tugas itu terdiri atas Bea cukai, polisi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Bank Negara Malaysia dan Komisi Anti Korupsi Malaysia.

“Indeks persepsi korupsi akan terpengaruh jika pemerintah tidak mengambil tindakan. Ini adalah masalah mendesak yang perlu ditangani karena kegiatan ilegal juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terkait terorisme,” kata Akhbar seperti dilansir nst.com.my. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP