SWEDIA

Perbaikan Barang Bekas Diberi Insentif PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 10:35 WIB
Perbaikan Barang Bekas Diberi Insentif PPN Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia memberi insentif pajak terkait jasa perbaikan atas barang-barang yang sudah tidak terpakai, seperti sepeda sampai dengan mesin cuci. Insentif ini diberikan guna mengurangi limbah atas barang-barang bekas.

Menteri Pasar Keuangan dan Urusan Konsumen Swedia Per Bolund menyatakan petinggi koalisi partai demokrat dan partai hijau di Swedia akan mengajukan proposal kepada parlemen pada Selasa (20/9), untuk memangkas tingkat PPN dari 25% menjadi 12% pada perbaikan sepeda, pakaian, sepatu dan lain-lain.

“Kami percaya bahwa secara substansial hal ini dapat menurunkan biaya dan mengubah perilaku ekonomi yang lebih rasional dalam memperbaiki barang-barang bekas," ujarnya.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Proposal ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengklaim kembali setengah dari pajak penghasilan mereka atas biaya tenaga kerja dalam perbaikan peralatan seperti lemari es, oven, mesin pencuci piring dan mesin cuci.

Bolund menjadi penggagas adanya insentif baru tersebut. Dia memperkirakan pemangkasan tarif PPN akan mengurangi biaya perbaikan sekitar 50SEK (Rp76.720) dari harga awal sebesar 400SEK (Rp613.761), hal tesebut di rasa cukup untuk merangsang industri perbaikan di Swedia.

Dia berharap keringanan pajak pada perbaikan peralatan bekas akan memacu terciptanya layanan baru dalam industri perbaikan rumah, serta menyediakan pekerjaan yang sangat dibutuhkan bagi para pendatang baru yang tidak memiliki pendidikan formal.

Baca Juga:
Pemeriksa Bisa Hitung Omzet Pakai Cara Lain, Kabar Integrasi NIK-NPWP

Selain itu, insentif ini merupakan bagian dari fokus pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Seperti dikutip dari theguardian.com, sejak tahun 1990 Swedia telah mengurangi emisi tahunan karbon dioksidanya sebesar 23%, dan sudah menghasilkan lebih dari setengah listrik yang berasal dari sumber terbarukan.

"Saya percaya saat ini telah ada pergeseran pandangan di Swedia. Adanya peningkatan kesadaran bahwa kita perlu membuat suatu hal dapat bertahan lebih lama dengan mengurangi jumlah konsumsi yang berlebihan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proposal ini akan diajukan kepada parlemen sebagai bagian dari proposal anggaran pemerintah, dan jika disetujui dalam pemilihan bulan Desember mendatang, maka aturannya mulai berlaku pada 1 Januari 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Sabtu, 18 November 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksa Bisa Hitung Omzet Pakai Cara Lain, Kabar Integrasi NIK-NPWP

Jumat, 03 November 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Insentif PPN Rumah DTP Bakal Berlaku Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah