BERITA PAJAK HARI INI

Perang Dagang Mulai Berdampak ke RI

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Agustus 2018 | 09.19 WIB
 Perang Dagang Mulai Berdampak ke RI

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pagi ini, Selasa (21/8), kabar datang dari Ditjen Pajak menilai risiko eksternal yang belakangan ini baik dari segi pelemahan rupiah maupun perang dagang berpotensi mempengaruhi kinerja penerimaan pajak.

Hal ini mendapat sorotan dari pengamat pajak DDTC yang menegaskan pemerintah perlu mengantisipasi imbas perang dagang terhadap penerimaan pajak. Ancaman perang dagang dan ketidakpastian dari segi politik bisa menjadi tantangan tersendiri.

Kabar lainnya kembali mengenai belanja pajak (tax expenditure) yang mewarnai media pagi ini. Kabarnya sektor jasa keuangan menjadi sektor denganĀ tax expenditureĀ tertinggi dibandingkan dengan sejumlah sektor lainnya.

Berikut ringkasannya:

  • Ditjen Pajak Jaga Pajak dari Dampak Perang Dagang:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan eksternal, seperti perang dagang yang belakangan ini terjadi serta pelemahan mata uang rupiah, seiring berupaya memitigasi dampaknya agar berbagai hal tersebut tidak menggerus penerimaan pajak.

  • Pengamat Minta Pemerintah Antisipasi Perang Dagang:

Kepala Fiscal and Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dewasa ini model bisnis tidak bisa dilihat secara terpisah atas batas-batas yurisdiksi tetapi sudah menjadi bagian dariĀ global supply chainĀ yang bisa menjadi satu produk terdiri atas komponen dari berbagai negara. Menurutnya perang dagang yang disederhanakan sebagai upaya membatasi produk berdasarkan identitas negara sumber produksinya tidak kompatibel denganĀ global supply chain. Akibatnya bisa saja terjadi perlambatan dari sisi produksi yang berakibat tidak hanya pada satu negara, tapi juga secar aglobal, bahkan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi domestik dan global.

  • Tingginya Belanja Pajak di Jasa Keuangan:

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total belanja pajak untuk sektor jasa keuangan mencapai Rp17,6 triliun pada tahun lalu, sedangkan sektor manufaktur yang kontribusinya cukup tinggi terhadap produk domestik bruto (PDB) justru lebih rendah belanja pajaknya dengan sektor jasa keuangan. Sebagai informasi, rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tahun 2016-2017 mendapat porsi belanja pajak tertinggi berdasarkan subjek pajak.

  • Tarif PPh Impor Dinaikkan:

Kemenkeu akan menekan impor melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) impor dengan tarif lebih tinggi terutama terhadap barang konsumsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyehatkan neraca dagang Indonesia. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan itu akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Namun dia belum bisa menjabarkan jenis barang yang akan dikenakan tarif impor yang lebih tinggi.

  • Triwulan II 2018 Utang Luar Negeri Melambat:

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berdampak pada utang luar negeri (ULN) RI yang tercatat melambat pada akhir Juni 2018. Bank Indonesia mencatat ULN pada triwulan kedua 2018 mencapai USD355,7 miliar atau tumbuh 5,5%Ā year on yearĀ (YoY). Angka ini cukup melambat jika dibandingkan dengan triwulan I 2018 sekitar 8,9% YoY, lalu pada akhir Mei 2018 tumbuh 6,8% YoY. Tapi ULN pemerintah pada akhir triwulan II 2018 tumbuh 6,1% YoY atau melambat dibandingkan triwulan I 2018 yang sekitar 11,6% YoY menjadi USD176,5 miliar. Perlambatan ini kabarnya sejalan dengan net perluasan pinjaman dan surat berharga negara (SBN) domestik yang dibeli kembali oleh investor domestik.Ā (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.