ITALIA

Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 10:00 WIB
Peraih Nobel Ekonomi Ini Beri Saran Soal Tarif Pajak Minimum Global

Joseph Stiglitz. (foto: siepr.stanford.edu)

ROMA, DDTCNews - Peraih Nobel di bidang ekonomi Joseph Stiglitz memberikan apresiasi atas inisiatif internasional dalam memajaki perusahaan-perusahaan multinasional melalui reformasi sistem pajak.

Stiglitz menilai proposal pajak perusahaan minimum global merupakan terobosan dalam merombak sistem perpajakan internasional. Namun, ia berpandangan tarif sebesar 15% masih terlalu rendah untuk memerangi sisi gelap globalisasi.

"Ini inisiatif yang fantastis. Sistem perpajakan multinasional yang sudah berusia lebih dari 100 tahun tidak cocok untuk sistem ekonomi global abad 21," katanya dalam konferensi ekonomi di Cernobbio, Italia, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Stiglitz menjelaskan pajak minimum untuk perusahaan multinasional bertujuan mencegah terjadinya persaingan tarif pajak antarnegara. Saat ini, banyak negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak perusahaan untuk menarik investasi dari korporasi multinasional.

Namun, ia menekankan tarif 15% yang disodorkan dalam proposal reformasi pajak masih terlalu rendah. Menurutnya, beban pajak perusahaan minimum yang berlaku secara internasional idealnya berada pada angka 25%.

"Saya kira harus 25%, tetapi politik adalah seni berkompromi. Saya harap mereka dapat melakukan setidaknya 20%," tuturnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Stiglitz menambahkan prospek konsensus pajak internasional yang dibahas OECD saat ini memiliki modal politik yang kuat. Sebab, negara-negara besar seperti AS, Prancis dan Jerman juga mendukung upaya tersebut.

Dia menilai reformasi perpajakan internasional sudah urgensi mengingat sistem yang berlaku saat ini memberikan banyak celah penyalahgunaan. Negara seperti Irlandia dan Luksemburg merupakan bagian dari sisi gelap globalisasi karena mendorong kompetisi penurunan tarif pajak perusahaan secara global.

"Sistem yang kami miliki sekarang terbuka untuk disalahgunakan dan itulah salah satu alasan mengapa tarif pajak efektif bisa jauh lebih rendah daripada tarif resmi," tuturnya seperti dilansir techxplore.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu