BERITA PAJAK HARI INI

Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 15 Februari 2019 | 08:02 WIB
Penyelesaian Sengketa Lamban, WP Tak Punya Kepastian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Proses penyelesaian sengketa pajak yang berlarut-larut dinilai memberikan ketidakpastian bagi wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/2/2019).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan mekanisme keberatan saat ini memakan waktu cukup lama hingga 1 tahun. Hal ini pada gilirannya menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Selain itu, jika lanjut ke pengadilan pajak, wajib pajak semakin tidak mendapatkan kepastian waktu keputusan dibacakan. Waktu penyelesaian bisa, menurutnya, bisa bertahun-tahun. “Kalaupun sudah nanti pelaksanaannya juga bisa kurang menentu misalnya pembayaran bunga dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Berdasarkan data DJP, kinerja penyelesaian keberatan pajak pada 2017 sebanyak 100.081 kasus. Sementara, penyelesaian untuk banding dan gugatan sebanyak 7.088 putusan. Dari jumlah putusan itu, 2.465 putusan mengabulkan banding dan 1.018 putusan mengabulkan sebagian.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem pelaporan SPT tidak akan bermasalah atau down. Pasalnya, otoritas sudah memiliki sistem mitigasi yang jauh lebih baik.

Beberapa media juga menyoroti topik kelanjutan reformasi perpajakan, subsidi bahan bakar minyak, dan pembangunan infrastruktur yang harus dijalankan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019—2024.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengusaha Minta Komite Independen

Siddhi Widyaprathama meminta agar pemerintah membentuk komite atau lembaga yang memasukkan pihak independen, misalnya praktisi, akademisi, dan pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini akan membuat proses lebih independen dan ada keberanian dalam mengambil keputusan.

“Karena kalau ke pengadilan juga selain waktu dan tenaga, biaya juga terkuras. Kepastiannya belum terjamin juga. Kalau bisa pengadilan itu jadi pilihan terakhir,” ujarnya

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan
  • Masalah Pembuktian

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan selama ini sengketa pajak memang mayoritas terkait dengan masalah pembuktian. Otoritas sering kesulitan menemukan bukti atau data yang diminta saat proses pemeriksaan.

“Jadi yang perlu diperkuat oleh DJP adalah data yang valid dan akurat,” katanya merespon fakta hampir sebagian besar sengketa tidak pernah selesai di tingkat keberatan.

  • DJP Minta WP Lapor SPT Lebih Awal

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak bisa segera melaporkan SPT dari sekarang. Selain menghindari antrean yang panjang (untuk proses manual), pelaporan sejak awal juga akan menghindari antrean dalam sistem pelaporan online.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Kalau [sistem] down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak. E-filing kalau sedemikian yang masuk banyak bisa juga terjadi gangguan seperti lemot,” tutur Hestu.

  • Reformasi Perpajakan Harus Jalan Terus

Grup Riset Ekonomi DBS Bank dalam risetnya merekomendasikan agar pemimpin terpilih melanjutkan reformasi struktural dalam bidang ekonomi. Hal ini dinilai dapat terus meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus menopang pembangunan jangka panjang.

“Setelah bertahun-tahun reformasi dalam meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan jangka panjang melalui pembangunan infrastruktur, reformasi perpajakan, reformasi subsidi bahan bakar, kami berharap reformasi yang sama bisa dilanjutkan terlepas dari hasil pemilu,” ujar ekonom Grup Riset DBS Masyita Crystallin.

  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berisiko di Bawah 5%

Lembaga pemeringkat internasional Moody's Investor Service memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun di bawah 5% pada 2019 dan 2020. Hal ini dikarenakan belanja pemerintah yang lebih moderat dan pembangunan infrastruktur yang melambat. Dibandingkan dengan negara Asia Pasifik lainnya, Indonesia dinilai tidak terlalu terkena dampak dari pelemahan perdagangan global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara