KABUPATEN MANOKWARI

Penunggak Pajak Terus Dikejar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 08:46 WIB
Penunggak Pajak Terus Dikejar

MANOKWARI, DDTCNews — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari terus mengupayakan penegakan hukum bagi penunggak pajak. Kali ini giliran PT PSK yang menjadi incaran KPP Pratama Manokwari lantaran menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan senilai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala KPP Pratama Manokwari Chandra Budi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat paksa (SP), hingga saat ini pihaknya masih menunggu respons dari PT PSK. Jika sampai dengan tanggal jatuh tempo, PT PSK tetap tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Manokwari akan melakukan penagihan aktif.

“Kita tidak main-main menegakkan hukum. Kita lihat dulu itikadnya untuk melunasi utang pajaknya seperti apa. Jika diperlukan kita akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak PT PSK,” ujar Chandra, Senin (27/6).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sebelumnya KPP Pratama Manokwari telah menyandera dua orang wajib pajak (WP) di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp2 miliar. Penyanderaan dilakukan apabila utang pajak WP telah melebihi Rp100 juta dan WP diragukan itikad baiknya.

PT PSK merupakan perusahaan yang bergerak dalam hak pengusahaan hutan (HPH) dan berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan ini merupakan pemegang konsesi HPH terluas di Provinsi Papua Barat.

Budi menduga sebenarnya PT PSK memiki kemampuan bayar yang cukup untuk melunasi utang pajaknya lantaran saat ini PT PSK masih aktif beroperasi. Namun,PT PSK justru enggan membayar kewajibannya tersebut.

Selain penyanderaan, bentuk penagihan aktif lainnya bisa berupa penyitaan dan pencegahan. Seperti dikutip beritamoneter.com, penyitaan bisa dilakukan dengan memblokir rekening penunggak pajak, sedangkan pencegahan adalah larangan bagi WP untuk pergi ke luar negeri dan bersifat sementara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia