FILIPINA

Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 17:03 WIB
Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Asosiasi perusahaan teknologi finansial di Filipina meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk barang dan jasa elektronik di negara tersebut.

Ketua Fintech Alliance.ph Angelito M. Villanueva menilai industri teknologi dan finansial (tekfin) seharusnya dikategorikan sebagai industri berkembang dan dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kami memahami pajak adalah sumber penghidupan setiap pemerintah. Namun, kebijakan ini memiliki potensi menghambat perkembangan industri digital di Filipina yang tengah berkembang,” katanya di Manila, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Untuk diketahui, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan Ekonomi Digital (House Bill No. 6765) untuk mengenakan PPN atas produk digital antara lain seperti jasa periklanan digital, konten berlangganan dan transaksi elektronik di e-commerce.

Dengan RUU tersebut, pemerintah Filipina diprediksi mendapatkan tambahan penerimaan sebesar P27 miliar atau setara dengan Rp7,57 triliun. Rencananya, tambahan dana tersebut bisa dipakai untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Villanueva menilai keputusan untuk mengenakan PPN justru menghalangi pembelajaran digital, inovasi, dan kesiapan industri tekfin dalam negeri untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Apalagi, lanjutnya, industri digital merupakan sektor usaha dengan investasi padat modal yang berkelanjutan sehingga keuntungan dari investasi tersebut baru bisa diperoleh dalam waktu yang lama.

Dilansir dari bworldonline, Fintech Alliance.ph pun mengusulkan pengenaan PPN kepada produk digital dikenakan secara bertahap. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada UMKM yang mulai menjual produknya lewat platform digital.

Untuk diketahui, pemerintah Filipina berencana untuk mengenakan PPN sebesar 12% atas pemanfaatan produk digital mulai dari iklan, layanan berlangganan berbasis internet, hingga transaksi pada e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA