Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan. Meski demikian, untuk wajib pajak badan, pengajuan PKP dapat diwakili oleh pengurus.
Kring Pajak menjelaskan kriteria atau pengertian pengurus yang dapat mewakili wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan pengusaha kena pajak (PKP) diatur dalam Pasal 45 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi pengertian pengurus tersebut maka bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP Badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/6/2024).
Terdapat beberapa kriteria pengurus yang dapat mengajukan permohonan PKP. Pertama, nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
Kedua, namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (joint operation).
Ketiga, jika namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari wajib pajak badan.
Surat keterangan yang dimaksud haruslah menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
“Untuk syarat dan tata cara permohonan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45 s.d 49 PER-04/PJ/2020. Bisa juga dilihat pada link berikut https://pajak.go.id/id/pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-badan,” jelas Kring Pajak. (rig)