KONSULTASI

Pengurangan Penghasilan Tanpa Bukti Penerimaan Sumbangan, Apa Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:15 WIB
Pengurangan Penghasilan Tanpa Bukti Penerimaan Sumbangan, Apa Bisa?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Hanafi. Pada 15 Februari 2021, saya telah menyumbangkan sejumlah uang untuk penanganan Covid-19 melalui lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan. Namun, hingga Maret 2021, saya belum menerima bukti penerimaan sumbangan dari lembaga terkait.

Pertanyaannya, apakah saya masih bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto tanpa didukung dengan bukti penerimaan sumbangan?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hanafi atas pertanyaan yang diajukan. Secara umum, perlakuan perpajakan terkait dengan sumbangan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan sebagai berikut.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan untuk penanggulangan bencana tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93/2010).

Adapun Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 93/2010 mengatur sebagai berikut.

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui Badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.”

Berdasarkan pada aturan di atas, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dalam konteks ini, pemerintah sudah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020).

Selanjutnya, ketentuan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan untuk penanggulangan Covid-19 secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020).

Kemudian, insentif tersebut diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan PP 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020).

Berdasarkan pada Pasal 4 PP 29/2020, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan. Pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan Covid-19 disampaikan wajib pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Penyelenggara tersebut meliputi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan dan kementerian di bidang sosial, atau lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Kedua, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, sumbangan diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Berdasarkan pada uraian di atas, sumbangan berupa uang yang telah diserahkan Bapak Hanafi kepada BNPB dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang terdapat bukti penerimaan sumbangan. Dalam hal ini, Bapak Hanafi dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan terkait dengan bukti penerimaan sumbangan.

Namun, apabila bukti penerimaan tersebut tidak tersedia maka sumbangan Bapak tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sebab, bukti tersebut yang dapat membuktikan Bapak Hanafi memang sudah menyerahkan sumbangan untuk penanggulangan Covid-19 kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN