KELAS PPh PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Januari 2025 | 15.00 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Ilustrasi.

PAJAK penghasilan (PPh) merupakan pajak yang bersifat subjektif. Sebagai pajak subjektif, berarti pengenaan PPh harus memperhatikan keadaan subjek pajak, termasuk di antaranya kemampuan membayar pajak.

Salah satu prinsip yang diterapkan untuk memastikan kemampuan membayar pajak adalah penghasilan perlu dikurangi dengan suatu jumlah yang memungkinkan subjek pajak dan keluarganya dapat ‘hidup minimum’, sebelum dikenakan PPh (Vivian, 2006).

Pada ketentuan PPh di Indonesia, wajib pajak diberikan standar kehidupan minimum oleh negara melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP tersebut menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak.

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kendati tidak memberikan definisi PTKP secara harfiah, pasal tersebut menjelaskan PTKP adalah komponen yang mengurangi penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak.

Penghasilan neto merupakan penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun dan biaya jabatan. Sementara itu, penghasilan kena pajak merupakan besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh.

PTKP juga dapat diartikan sebagai batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Pasalnya, apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Jumlah besaran PTKP telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :

  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun yang dimaksud dengan 'anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya' adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Perincian ketentuan penghitungan besarnya PTKP di antaranya diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Merujuk Pasal 7 ayat (2) UU PPh dan Pasal 9 ayat (4) PMK 168/2023, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal tahun kalender (1 Januari). 

Misalnya, pada 1 Januari 2024 Tuan Hanif berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2024 maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Hanif untuk tahun pajak 2024 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari). Adapun PTKP bagi pegawai yang baru datang dan menetap itu ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

PTKP bagi Karyawati

Wajib pajak karyawan pria yang sudah kawin bisa diberikan PTKP untuk status kawin dan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Namun, wajib pajak karyawati yang sudah kawin tidak diperkenankan menanggung suami dan anggota keluarganya. Untuk itu, PTKP bagi karyawati yang sudah kawin diberikan hanya sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.

Akan tetapi, jika suami wajib pajak karyawati tersebut tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan maka wajib pajak karyawati diperbolehkan menanggung suami dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dengan demikan, wajib pajak karyawati tersebut bisa diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Wajib pajak karyawati bisa mendapat PTKP selain untuk dirinya sendiri sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Keterangan tertulis tersebut berasal dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.